“Hisab memberikan gambaran awal yang akurat, sementara rukyat memastikan validitasnya. Keduanya tidak dipertentangkan, tapi saling melengkapi dalam proses penetapan,” jelasnya.
Dalam praktiknya, hasil hisab dan rukyat dibahas dalam sidang isbat untuk ditetapkan secara resmi. Jika hilal tidak terlihat atau belum memenuhi kriteria, bulan berjalan digenapkan menjadi 30 hari (istikmal).
Sebaliknya, sambung Wamenag, jika hilal terlihat dan memenuhi syarat, keesokan harinya ditetapkan sebagai awal bulan baru.
Dari sisi regulasi, pelaksanaan Sidang Isbat memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2006, PMA Nomor 1 Tahun 2026, serta fatwa MUI yang menegaskan pentingnya ketaatan kepada pemerintah (ulil amri) dalam menjaga kemaslahatan umat.
“Penetapan awal bulan Hijriah merupakan urusan publik keagamaan yang menjadi kewenangan negara. Karena itu, keputusan Sidang Isbat perlu dihormati bersama sebagai bagian dari menjaga persatuan umat,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, mengatakan, penetapan awal bulan Hijriah adalah persoalan multidimensi yang mencakup aspek syar’i, metodologis, dan sosial.
“Pendekatan yang digunakan harus integratif. Sidang Isbat menjadi titik temu berbagai metode sekaligus legitimasi bersama yang dapat diterima luas oleh masyarakat,” ucapnya.
Baca Juga: Yamaha Rilis Aplikasi Y-ON, Hub Digital dengan Segudang Fitur Baru yang Menyenangkan Konsumen
Ke depan, Kementerian Agama akan memperkuat peran Tim Hisab Rukyat (THR), mendorong rukyat bersama di berbagai daerah, serta meningkatkan literasi masyarakat terkait metode hisab dan rukyat.
Selain itu, sinergi dengan ormas Islam akan terus diperkuat sebagai upaya menuju unifikasi kalender Hijriah secara bertahap, baik di tingkat nasional maupun global.
Dengan penguatan sidang isbat, pemerintah berharap penetapan awal bulan Hijriah bukan hanya memberi kepastian waktu ibadah, tapi juga memperkuat harmoni dan persatuan umat di Indonesia.
Sekadar informasi, selain pemerintah, PP Muhammadiyah secara rutin melakukan pengumuman kapan awal puasa, Idul Fitri, dan Idul Adha bagi warga Muhammadiyah. ***
Artikel Terkait
Hilal Masih Tipis, Idul Fitri 1447 H Berpotensi Berbeda, MUI Minta Umat Islam Tunggu Hasil Sidang Isbat
Lebaran Bisa Saja Berbeda, MUI Ajak Umat Tunggu Hasil Sidang Isbat Pemerintah
Penentuan 1 Syawal Tunggu Sidang Isbat, Data Hilal Bosscha Bisa Jadi Rujukan Ilmiah
Lebaran 2026 Jatuh pada 20 atau 21 Maret? Kemenag Ungkap Dua Skenario Jelang Sidang Isbat
Jelang Sidang Isbat 1 Syawal 1447 H, PBNU Desak Kemenag Tak Paksakan Hari Lebaran Sama