Sebagai informasi, Faizal Assegaf dipanggil KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Ditjen Bea dan Cukai pada 7 April 2026.
Baca Juga: SP3 Kasus Ijazah Jokowi Disebut Pihak Rismon Sianipar Sudah Final, Tinggal Tunggu Pengumuman Resmi
Komisi antirasuah juga memanggil Pegawai Bea Cukai atas nama Muhammad Mahzun dan Rahmat sebagai saksi.
KPK memeriksa ketiganya untuk melengkapi berkas perkara tujuh orang tersangka kasus dugaan suap importasi barang dan gratifikasi.
Mereka yakni, eks Direktur Penyidikan dan Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024-Januari 2026 Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC) Sisprian Subiaksono.
Selanjutnya, Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC) Orlando; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri.
Lalu, Pegawai Ditjen BerCukai Budiman Bayu Prasojo; Pemilik PT Blueray bernama John Field; dan Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan.
Baca Juga: KPop Demon Hunters On Fire! Borong 4 Nominasi AMA 2026, BTS dan KATSEYE Siap Saingan di Las Vegas!
Sementara itu, para tersangka sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.
Untuk pihak PT Blueray, penyidik sudah melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).***
Artikel Terkait
KPK Sita Uang USD1 Juta dalam Kasus Kuota Haji, Diduga Bakal Dipakai Yaqut Kondisikan Pansus di DPR
KPK Respons Putusan Hakim yang Menangkan Praperadilan Sekjen DPR Indra Iskandar
Jubir KPK Budi Prasetyo Dilaporkan Faizal Assegaf ke Dewas Terkait Pelanggaran Kode Etik
Dewas Periksa Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan KPK dalam Pengalihan Penahanan Yaqut
Kedok Dana CSR: KPK Bongkar Paksaan Wali Kota Madiun Maidi Nonaktif ke Pengusaha