"Adapun tersangka yang dilimpahkan berjumlah empat orang yaitu dengan inisial NDP, SL, BHW, ES berikut barang bukti," ujarnya.
Baca Juga: Kedok Dana CSR: KPK Bongkar Paksaan Wali Kota Madiun Maidi Nonaktif ke Pengusaha
Disebutkan, pelimpahan perkara merupakan bagian dari komitmen TNI dalam menjalankan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Dikatakan Aulia, pelimpahan tersebut juga menjadi bentuk ketegasan terhadap setiap tindak pidana yang melibatkan prajurit TNI.***
Artikel Terkait
Kabar Terbaru Kondisi Andrie Yunus di RSCM: Jalani Cangkok Kulit, Mental Aktivis KontraS Stabil
Tak Percaya Puspom TNI, TAUD Laporkan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus ke Bareskrim Polri
Gibran Desak Peradilan Kasus Andrie Yunus Libatkan Hakim Ad-Hoc dan Sidang Terbuka: Biar Masyarakat Percaya
Koalisi Sipil Desak TNI Serahkan Kasus Andrie Yunus ke Peradilan Umum Seperti Arahan Gibran
KontraS Sangsi Motif Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Bakal Diungkap TNI: Cuma Seret Pelaku Lapangan