Budi menjelaskan, permohonan RJ yang diajukan oleh seorang tersangka harus melalui berbagai tahapan.
Tahapan tersebut mulai dari mengajukan permohonan kepada korban atau pelapor. Kemudian, pihak pelapor atau korban harus menyetujui dan itu melalui proses gelar perkara di penyidik.
"Apabila sudah disetujui dan memenuhi dalam persyaratan Restorative Justice, maka akan dilakukan Restorative Justice," ujarnya.
"Jadi saya minta kepada teman-teman sekalian terkait tentang informasi itu kita masih menunggu karena proses perkara masih berjalan," imbuhnya.
Sebelumnya, Rismon menyambangi Mapolda Metro Jaya untuk menandatangani kesepakatan Restorative Justice (RJ) dengan pihak pelapor, Rabu 1 April 2026 lalu.
Rismon mengklaim, proses RJ dilakukan tanpa tekanan dari pihak manapun.
Baca Juga: Trump vs Paus Leo XIV Makin Sengit! Sebut Iran Habisi 42 Ribu Orang
Dia mengatakan,hal ini murni hasil penelitian terbaru yang didapati terkait keaslian ijazah Jokowi.
"Hari ini proses RJ tanpa ada paksaan tanpa ada intervensi dari pihak manapun saya ceritakan kepada pengacara saya Jahmada Girsang lalu diproses di Polda Metro Jaya," kata Rismon.***
Artikel Terkait
JK Datangi Bareskrim Polri, Laporkan Langsung Dugaan Fitnah Rismon Sianipar
JK Sebut Rismon Sianipar Telah Hina dan Rugikan Martabatnya Sebagai Eks Wapres
Perkara Bohir Roy Suryo dkk, Jusuf Kalla Tegaskan Tak Kenal Rismon Sianipar
Jokowi Sebut Langkah JK Laporkan Rismon ke Polisi Keputusan Bagus
Dilaporkan JK Soal Dugaan Fitnah Ijazah Palsu Jokowi, Rismon Sianipar Sebut Reproduksi AI, Tunjukkan Video Asli