• Sabtu, 18 April 2026

SP3 Kasus Ijazah Jokowi Disebut Pihak Rismon Sianipar Sudah Final, Tinggal Tunggu Pengumuman Resmi

Photo Author
Lopi Kasim, Konteks.co.id
- Rabu, 15 April 2026 | 19:04 WIB
Pihak Rismon Sianipar klaim SP3 Kasus Ijazah Jokowi sudah final (X @SianiparRismon)
Pihak Rismon Sianipar klaim SP3 Kasus Ijazah Jokowi sudah final (X @SianiparRismon)

Budi menjelaskan, permohonan RJ yang diajukan oleh seorang tersangka harus melalui berbagai tahapan.

Tahapan tersebut mulai dari mengajukan permohonan kepada korban atau pelapor. Kemudian, pihak pelapor atau korban harus menyetujui dan itu melalui proses gelar perkara di penyidik.

Baca Juga: Survei Median: 67 Persen Publik Tak Setuju Presiden Dilengserkan, 71,8 Persen Puas Kinerja Pemerintah Prabowo-Gibran  

"Apabila sudah disetujui dan memenuhi dalam persyaratan Restorative Justice, maka akan dilakukan Restorative Justice," ujarnya.

"Jadi saya minta kepada teman-teman sekalian terkait tentang informasi itu kita masih menunggu karena proses perkara masih berjalan," imbuhnya.

Sebelumnya, Rismon menyambangi Mapolda Metro Jaya untuk menandatangani kesepakatan Restorative Justice (RJ) dengan pihak pelapor, Rabu 1 April 2026 lalu.

Rismon mengklaim, proses RJ dilakukan tanpa tekanan dari pihak manapun.

Baca Juga: Trump vs Paus Leo XIV Makin Sengit! Sebut Iran Habisi 42 Ribu Orang

Dia mengatakan,hal ini murni hasil penelitian terbaru yang didapati terkait keaslian ijazah Jokowi.

"Hari ini proses RJ tanpa ada paksaan tanpa ada intervensi dari pihak manapun saya ceritakan kepada pengacara saya Jahmada Girsang lalu diproses di Polda Metro Jaya," kata Rismon.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X