Kemudian Level B berupa kombinasi huruf B dengan warna hijau muda. Level C berupa kombinasi huruf C dengan warna kuning.
Terakhir, Level D berupa kombinasi huruf D dengan warna merah.
Disebutkan pula, informasi tentang Nutri Level wajib dicantumkan di berbagai media, mulai dari daftar menu, kemasan, brosur, hingga platform digital pemesanan makanan.
Baca Juga: Kolaborasi UMKM dan Usaha Besar Jadi Kunci Hadapi Tekanan Ekonomi Global
Dikatakan Budi, kebijakan ini merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Kesehatan yang menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam pencegahan penyakit.
"UU Kesehatan mengamanatkan agar kebijakan lintas sektor diselaraskan. Kemenkes bertanggungjawab untuk mengatur pangan siap saji, sementara untuk pangan olahan atau produk pabrikan menjadi ranah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)," tuturnya.
Di tahap awal, aturan ini tidak menyasar pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah seperti warteg, gerobak, atau restoran kecil.
Diharapkan, masyarakat dapat lebih sadar terhadap kandungan gula, garam, dan lemak dalam makanan maupun minuman yang dikonsumsi sehari-hari, sehingga risiko penyakit kronis dapat ditekan.***
Artikel Terkait
Bukan Dipecat Budi Gunadi, Kemenkes Ungkap Fakta Pemecatan Dokter Piprim Basarah Yanuarso
Kemenkes: Pemberhentian dr Piprim Tidak Ada Kaitannya dengan Kritik Kebijakan
Kepala BGN Dadan Hindayana Soal Anggaran MBG: Tak Ganggu Pagu Kemenkes dan Kemendikdasmen
Kemenkes Tanggung Seluruh Biaya Perawatan Aktivis KontraS Andrie Yunus
Varian Baru COVID-19 'Cicada' Hebohkan 25 Negara, Kemenkes Pastikan Indonesia Masih Aman: Jangan Panik!