Langkah tegas ini menjadi peringatan keras bagi pejabat publik agar tidak menyalahgunakan wewenang.
Terutama dengan memanfaatkan instrumen sosial seperti CSR untuk kepentingan pribadi yang mencederai integritas tata kelola pemerintahan.***
Langkah tegas ini menjadi peringatan keras bagi pejabat publik agar tidak menyalahgunakan wewenang.
Terutama dengan memanfaatkan instrumen sosial seperti CSR untuk kepentingan pribadi yang mencederai integritas tata kelola pemerintahan.***
Artikel Terkait
Modus 'Surat Sakti' Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Peras OPD Rp5 Miliar: Sepatu LV Ikut Disita KPK
Kronologi Ahmad Sahroni Kena Tipu KPK Gadungan, Rp300 Juta Raib: Modus 'Utusan Pimpinan'
KPK Obrak-abrik 12 Lokasi Kasus Wali Kota Maidi: Dokumen dan Bukti Elektronik Disita Petugas
3 Kepala Daerah di Jatim Diciduk KPK, Khofifah Buka Suara: Kita Sudah Intensif Ingatkan, Tapi...
KPK Duga Suami Fadia Arafiq Terima Uang Korupsi Istrinya Saat Jabat Bupati Pekalongan
KPK Analisis Dugaan Oknum Polisi Terima Fee Proyek di Kabupaten Bekasi Rp16 Miliar
KPK Sita Uang USD1 Juta dalam Kasus Kuota Haji, Diduga Bakal Dipakai Yaqut Kondisikan Pansus di DPR
KPK Respons Putusan Hakim yang Menangkan Praperadilan Sekjen DPR Indra Iskandar
Jubir KPK Budi Prasetyo Dilaporkan Faizal Assegaf ke Dewas Terkait Pelanggaran Kode Etik
Dewas Periksa Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan KPK dalam Pengalihan Penahanan Yaqut