Adapun poin kedua yakni, alasan KPK mengalihkan penahanan karena terkait dengan strategi penyidikan.
Baca Juga: Pramono Anung Copot Lurah Kalisari Soal Aduan Aplikasi JAKI Dibalas Foto AI
Edwin pun meminta keterangan jujur dari pejabat KPK terkait hal itu.
"Tadi sudah kami sampaikan kepada Dewas KPK strategi penyidikan model apa yang dilakukan dalam perkara ini (kasus kuota haji), karena menurut pendapat kami strategi penyidikan itu harus ada hasilnya," tuturnya.
Dengan dua alasan itu, Edwin yakin ada penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh beberapa pejabat KPK.
Lantaran itu, dia membawa hal tersebut ke Dewas KPK.
"Laporan kami diterima dengan baik dan respons dari Dewas secepat mungkin Dewas akan melakukan pendalaman khususnya pada bagian yang tadi saya sampaikan, strategi penyidikan. Betul enggak pengalihan penahanan Yaqut ini bagian dari strategi penyidikan," terangnya.
Baca Juga: Himpunan Mahasiswa Tambang ITB Minta Maaf Soal Lagu Erika yang Dibuat Tahun 1980-an Lalu, Akui Lalai
Tak hanya dari ARRUKI, laporan etik beberapa pejabat KPK soal pengalihan penahanan Yaqut juga disampaikan Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman pada Rabu 25 Maret 2026 lalu.
Kemudian, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Advokat Persaudaraan Islam yang diwakili oleh Aziz Yanuar pada Jumat 27 Maret 2026.***
Artikel Terkait
KPK Bantah Sembunyikan Info Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tahanan Rumah
Siasat 'Dua Jempol' Noel Yaqut di Balik Jeruji: Tertawa Simpul Lihat Drama Pintu Koboi Rutan KPK yang Berantakan
KPK Ungkap Dua Klaster Kasus Korupsi Kuota Haji Era Yaqut Cholil Qoumas
KPK Resmi Perpanjang Masa Penahanan Yaqut Selama 40 Hari
KPK Sita Uang USD1 Juta dalam Kasus Kuota Haji, Diduga Bakal Dipakai Yaqut Kondisikan Pansus di DPR