KONTEKS.CO.ID - Sebanyak 63 pejabat dan aparatur sipil negara, serta eks pejabat Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemeriksaan tersebut terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi barang dan jasa yang menjerat Bupati Pekalongan non-aktif Fadia Arafiq.
Sekda Kabupaten Pekalongan, Yulian M Akbar mengatakan, jumlah ASN dan pejabat yang dipanggil KPK cukup banyak.
Baca Juga: Indonesia Disebut Terjebak ‘Sangkar Emas’ AS, Disarankan Rekalibrasi Hubungan dengan Iran
"63 apa ya? Saya kurang hafal datanya ya tetapi kurang lebih sekitar segitu," ujarnya menukil Antara, Selasa 7 April 2026.
Pemeriksaan, kata dia, akan dilakukan sampai beberapa hari ke depan di Mapolres Pekalongan Kota.
"Ada, ada yang diundang mulai hari ini ya dan sampai beberapa hari ke depan. Ada kepala organisasi perangkat daerah, beberapa pejabat pengadaan, dan segala macam," ujarnya.
Pejabat yang dipanggil didominasi oleh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) serta pejabat yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa.
Baca Juga: Trump Putuskan Tunda Serangan, Iran Buka Selat Hormuz 2 Pekan
"Camat enggak ada kayaknya. Ada pejabat pengadaan, itu ya, kurang lebih 63," ucapnya.
Sementara, Pelaksana Tugas Bupati Pekalongan Sukirman meminta seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang tengah berjalan oleh KPK.
"Saya kira itu proses hukum yang memang wajar begitu. Artinya kita juga harus menghargai proses hukum yang sedang dilakukan," ujarnya.
"Kami mengimbau para pejabat yang dipanggil untuk kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik," imbuhnya.
Sukirman meminta para ASN dan pejabat tersebut mengikuti proses hukum dengan baik.
Artikel Terkait
Tiga Petinggi Travel Haji Diperiksa KPK Terkait Keuntungan Ilegal dari Kuota Haji
KPK Sebut Buka Kemungkinan Periksa Ono Surono Usai Rumahnya Digeledah
KPK Respons Keputusan MK Soal BPK yang Berhak Hitung Kerugian Negara
Termasuk Harita Nickel, Banyak Bos Tambang Raksasa Dibidik KPK dalam Kasus Suap AGK
KPK Periksa 5 Bos Travel, Dalami Dugaan Keuntungan Ilegal Kuota Haji 2023–2024