• Sabtu, 18 April 2026

Mobil BYD Terjun ke Kolam Bundaran HI Pagi Ini! Sopir Taksi Listrik Tak Ditahan, Ternyata Ini Penyebabnya

Photo Author
Rat Nugra, Konteks.co.id
- Rabu, 25 Maret 2026 | 20:15 WIB
Sebuah mobil BYD masuk ke dalam kolam Bundaran HI, jakarta, pada Rabu 25 Maret 2026. (Foto: TMC Polda Metro Jaya)
Sebuah mobil BYD masuk ke dalam kolam Bundaran HI, jakarta, pada Rabu 25 Maret 2026. (Foto: TMC Polda Metro Jaya)

KONTEKS.CO.ID - Sebuah insiden kecelakaan tunggal melibatkan taksi listrik bermerek BYD terjadi di kawasan ikonik Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, pada Rabu 25 Maret 2026 pagi.

Kendaraan berwarna hitam tersebut menabrak pembatas jalan sebelum akhirnya terpental dan masuk ke dalam kolam air mancur.

Pihak kepolisian memastikan bahwa pengemudi berinisial KJS, yang merupakan sopir taksi daring, tidak ditahan atas kejadian tersebut.

Baca Juga: Siap-Siap! Mendagri Sebut Skema WFH ASN Sudah Final, Ternyata Ini Alasan Pemerintah Ambil Langkah Tegas

Berdasarkan pemeriksaan awal, pengemudi diketahui baru mengoperasikan kendaraan listrik tersebut selama tiga bulan dan diduga kehilangan kendali saat melaju dari arah Jalan MH Thamrin menuju utara.

Dugaan Kelalaian dan Hasil Tes Alkohol

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menyatakan bahwa kecelakaan murni disebabkan oleh faktor kurangnya kehati-hatian pengemudi.

Petugas juga telah melakukan pemeriksaan terkait indikasi penggunaan zat terlarang maupun minuman keras, namun hasilnya negatif.

"Sesampainya di TKP, tepatnya di Bundaran Hotel Indonesia, diduga karena kurang hati-hati pengemudi kendaraan BYD menabrak pembatas jalan. Dari pemeriksaan, sopir juga tidak terindikasi mengonsumsi alkohol," ujar Ojo saat dikonfirmasi, Rabu 25 Maret 2026.

Baca Juga: Wikimedia Commons Resmi Diblokir Pemerintah Hari Ini! Ada Apa dengan Wikipedia? Cek Faktanya di Sini!

Sanksi Denda dan Kewajiban Ganti Rugi

Meski tidak ada korban jiwa maupun luka-luka karena mobil dalam keadaan tanpa penumpang, insiden ini menyebabkan kerusakan pada bodi depan kendaraan serta fasilitas publik berupa trotoar dan pembatas jalan.

Sopir kini terjerat Pasal 310 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Sesuai aturan tersebut, kelalaian yang menyebabkan kerusakan kendaraan atau barang dapat diancam pidana penjara paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp1.000.000.

Kendati tidak mendekam di sel, pengemudi tetap memikul tanggung jawab finansial atas kerusakan sarana kota.

Baca Juga: Sah! Friderica Widyasari Resmi Pimpin OJK 2026-2031, Intip Daftar Lengkap Dewan Komisioner Baru di Sini!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X