KONTEKS.CO.ID - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan staf khusus Menteri Agama (Menag) periode 2020–2024, Ishfah Abidal Aziz hari ini, Selasa, 17 Maret 2026.
Pemeriksaan ini menjadi yang pertama bagi Ishfah setelah statusnya ditetapkan sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyidik memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyimpangan pembagian kuota haji.
"Dalam lanjutan penyidikan perkara terkait kuota haji, hari ini Selasa, 17 Maret 2026 penyidik menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap Sdr. IAA yang merupakan Staf Khusus Menteri Agama periode 2020-2024," ujar Budi.
Baca Juga: KPK Isyaratkan Jerat Pihak Swasta dalam Kasus Kuota Haji Yaqut, Bos Maktour Travel?
KPK berharap tersangka hadir memenuhi panggilan dan bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Selain Ishfah Abidal Aziz, tersangka lainnya adalah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Keduanya diduga terlibat dalam pengaturan ulang distribusi tambahan kuota haji yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Diduga Ubah Komposisi Kuota
Berdasarkan aturan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota tambahan haji seharusnya dialokasikan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun dalam pelaksanaannya, komposisi tersebut diduga diubah menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Perubahan itu diduga membuka peluang praktik penjualan kuota haji khusus untuk memperoleh keuntungan.
Hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menunjukkan dugaan kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp622 miliar.
Selain itu, penyidik KPK juga telah menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Nilai aset yang diamankan diperkirakan melampaui Rp100 miliar.
Baca Juga: Berapa Fee yang Diterima Yaqut Cholil? Cek Konstruksi Kasus Fee 'Percepatan' hingga Kerugian Negara
Yaqut Resmi Ditahan KPK
Dalam perkembangan sebelumnya, KPK telah lebih dulu menahan Yaqut Cholil Qoumas.
Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, mulai 12 hingga 31 Maret 2026, di Rumah Tahanan Negara cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam penyidikan perkara ini, kedua tersangka dikenakan pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK menjerat keduanya dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyertaan dalam tindak pidana.
Kasus ini masih terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam skema dugaan manipulasi kuota haji tersebut.***
Artikel Terkait
KPK Bongkar Siasat Licik Kuota Haji: Gus Yaqut Cs Tersangka, Kerugian Negara Tembus Rp622 Miliar!
Setelah Yaqut, KPK Sebut Bukti Keterlibatan Fuad Hasan Didalami
Berapa Fee yang Diterima Yaqut Cholil? Cek Konstruksi Kasus Fee 'Percepatan' hingga Kerugian Negara
Setelah Tahan Yaqut Cholil Qoumas, KPK Bidik Gus Alex dalam Skandal Korupsi Kuota Haji
KPK Isyaratkan Jerat Pihak Swasta dalam Kasus Kuota Haji Yaqut, Bos Maktour Travel?