KONTEKS.CO.ID - Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas penuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Kamis 12 Maret 2026.
Yaqut pun telah tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 13.00 WIB.
Kedatangannya dikawal tiga orang dan didampingi kuasa hukumnya Mellisa Anggraini.
Baca Juga: KPK Akui Ada Fenomena Giring Opini Penanganan Kasus Korupsi, Gunakan Figur Publik Hingga Pesohor
"Saya hadiri undangan penyidik KPK, bismillah. Ini kesempatan saya memberikan keterangan,” ujar Yaqut, Kamis.
Yaqut pun sempat membantah jika dirinya meminta penundaan pemeriksaan pada hari ini.
“Enggak ada tuh (permintaan penundaan)," ucapnya.
Sementara, soal penahanannya hari ini, Yaqut tak menanggapi dengan serius.
“Tanya diri Anda sendiri,” ucapnya.
Praperadilan Yaqut Ditolak
Baca Juga: Bareskrim Polri Sita Aset PT Dana Syariah Indonesia Rp300 Miliar, Ada Kantor di SCBD
Sehari sebelumnya, Rabu, 11 Maret 2026, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut terkait penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.
Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro. Dalam pertimbangannya, hakim menilai penetapan tersangka oleh KPK telah memenuhi unsur hukum karena didukung oleh alat bukti yang memadai.
Hakim juga menyatakan bahwa proses tersebut sejalan dengan ketentuan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 yang mengatur prosedur praperadilan.
Dalam penanganan perkara ini, KPK memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri terhadap dua pihak hingga 12 Agustus 2026, yakni Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Sementara itu, pencegahan terhadap pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, tidak dilanjutkan.
Artikel Terkait
Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Ditolak, Hakim Nyatakan Dalil Tidak Beralasan
Praperadilan Yaqut Ditolak, Kuasa Hukum Sebut Ada Ketidakpastian Hukum
KPK Panggil Yaqut Usai Praperadilan Ditolak, Langsung Ditahan?
Praperadilan Yaqut Ditolak, KPK Lanjutkan Pembuktian Kasus Kuota Haji
KPK Yakin Yaqut Cholil Qoumas Kooperatif Penuhi Panggilan Pemeriksaan Kasus Kuota Haji