KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui ada yang menggiring opini penanganan kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan lembaganya.
“Memang, fenomena ini ada," ucap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 12 Maret 2026.
Fenomena tersebut, kata Asep, tidak hanya terkait dengan perkara yang ditangani oleh KPK.
Baca Juga: Bareskrim Polri Sita Aset PT Dana Syariah Indonesia Rp300 Miliar, Ada Kantor di SCBD
"Tetapi juga terhadap perkara yang ditangani oleh aparat penegak hukum lain,” ujar Asep.
Adapun, fenomena tersebut meliputi penggiringan opini di tengah masyarakat oleh figur publik hingga pesohor terkait sosok tersangka hingga kasusnya.
“Kalau hanya pihak-pihak yang tidak berlatar belakang hukum atau bukan figur publik, mungkin masyarakat tidak terlalu terpengaruh," katanya.
"Akan tetapi, sering kali masyarakat terpengaruh ketika informasi, pandangan atau opini itu disampaikan oleh figur publik,” imbuhnya.
Namun, kata dia, kerap kali pernyataan yang disampaikan tersebut tidak komprehensif.
“Nah, yang kami khawatirkan itu adalah ketika opini itu kemudian disampaikan oleh figur publik, padahal tidak mendapat informasi yang komprehensif dari kami," katanya.
Lantaran itu, Asep mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati dalam mencerna informasi dari siapa pun, dan menunggu persidangan berlangsung.
"Karena kalau di persidangan, tentunya baik dari penyidik maupun terdakwa itu akan menampilkan informasi ataupun juga bukti-bukti," ujarnya.
"Jadi, di situ lah disandingkan bukti-bukti yang dimiliki oleh aparat penegak hukum dengan milik terdakwa,” tukasnya.***
Artikel Terkait
KPK Tak Tetapkan Wakil Bupati Rejang Lebong Jadi Tersangka: Tidak Terbukti Terlibat
KPK Panggil Yaqut Usai Praperadilan Ditolak, Langsung Ditahan?
Praperadilan Yaqut Ditolak, KPK Lanjutkan Pembuktian Kasus Kuota Haji
KPK Yakin Yaqut Cholil Qoumas Kooperatif Penuhi Panggilan Pemeriksaan Kasus Kuota Haji
KPK Endus Korupsi Pengaturan Cukai Rokok dan Miras di Bea Cukai