• Sabtu, 18 April 2026

KPK Akui Ada Fenomena Giring Opini Penanganan Kasus Korupsi, Gunakan Figur Publik Hingga Pesohor

Photo Author
Lopi Kasim, Konteks.co.id
- Kamis, 12 Maret 2026 | 13:38 WIB
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu soal fenomena giring opini penanganan kasus korupsi (Foto: KPK)
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu soal fenomena giring opini penanganan kasus korupsi (Foto: KPK)

KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui ada yang menggiring opini penanganan kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan lembaganya.

“Memang, fenomena ini ada," ucap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 12 Maret 2026.

Fenomena tersebut, kata Asep, tidak hanya terkait dengan perkara yang ditangani oleh KPK.

Baca Juga: Bareskrim Polri Sita Aset PT Dana Syariah Indonesia Rp300 Miliar, Ada Kantor di SCBD

"Tetapi juga terhadap perkara yang ditangani oleh aparat penegak hukum lain,” ujar Asep.

Adapun, fenomena tersebut meliputi penggiringan opini di tengah masyarakat oleh figur publik hingga pesohor terkait sosok tersangka hingga kasusnya.

“Kalau hanya pihak-pihak yang tidak berlatar belakang hukum atau bukan figur publik, mungkin masyarakat tidak terlalu terpengaruh," katanya.

"Akan tetapi, sering kali masyarakat terpengaruh ketika informasi, pandangan atau opini itu disampaikan oleh figur publik,” imbuhnya.

Namun, kata dia, kerap kali pernyataan yang disampaikan tersebut tidak komprehensif.

Baca Juga: Menhan Pastikan Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Tiba di Indonesia Tahun 2026, Langsung Dirapikan dan Berganti Nama

“Nah, yang kami khawatirkan itu adalah ketika opini itu kemudian disampaikan oleh figur publik, padahal tidak mendapat informasi yang komprehensif dari kami," katanya.

Lantaran itu, Asep mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati dalam mencerna informasi dari siapa pun, dan menunggu persidangan berlangsung.

"Karena kalau di persidangan, tentunya baik dari penyidik maupun terdakwa itu akan menampilkan informasi ataupun juga bukti-bukti," ujarnya.

"Jadi, di situ lah disandingkan bukti-bukti yang dimiliki oleh aparat penegak hukum dengan milik terdakwa,” tukasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X