KONTEKS.CO.ID - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengungkapkan, Indonesia kehilangan sekitar 554.000 hektare lahan sawah dalam lima tahun terakhir.
Menurut Nusron, lahan sawah yang hilang itu beralih fungsi menjadi kawasan industri maupun perumahan.
Data itu, kata Nusron, telah dilaporkan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto saat memanggilnya terkait pengendalian alih fungsi lahan sawah nasional di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu, 28 Januari 2026.
“Kami melaporkan tentang pengendalian alih fungsi lahan sawah di Indonesia," ujarnya usai pertemuan dengan Prabowo, mengutip Kamis, 29 Januari 2026.
"Yang tahun 2019 sampai tahun 2024, sawah-sawah di Indonesia itu hilang. Berubah menjadi kawasan industri, maupun berubah menjadi perumahan, sekitar 554 ribu hektare,” imbuhnya.
Menurut Nusron, Presiden Prabowo telah mengambil sejumlah langkah untuk mengatasi persoalan ini.
"Dalam pembicaraan dengan beliau tadi, kami melaporkan, kami sudah mengambil langkah-langkah, yang langkah-langkah tersebut harus kami konsultasikan sama Pak Presiden, dan alhamdulillah Bapak Presiden merestui,” katanya.
Pihaknya, lanjut Nusron, telah mengambil sejumlah langkah strategis.
Baca Juga: 5 Pintu Air Naik Status Waspada Pagi Ini, Pesanggrahan dan Manggarai Jadi Pantauan Utama Banjir
Acuannya, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2030, yang mengamanatkan perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
"Di situ dinyatakan bahwa yang namanya lahan sawah yang masuk kategori LP2B yaitu, lahan pangan dan pertanian berkelanjutan, yaitu lahan sawah yang harus diproteksi tidak boleh dialihfungsikan menjadi apapun selama-lamanya, itu jumlahnya harus 87 persen minimal dari total LBS. LBS itu adalah lahan baku sawah,” tuturnya.
Nusron juga menjelaskan bahwa, pemerintah mengambil langkah sementara berupa penetapan seluruh LBS sebagai LP2B di daerah-daerah dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang belum mencantumkan LP2B minimal 87 persen.
Kebijakan tersebut berlaku hingga pemerintah daerah menetapkan secara jelas pembagian lahan LP2B dan lahan yang dapat dikonversi.
Artikel Terkait
Nusron Wahid Berkilah, Pernyataan Soal Penertiban Tanah Nganggur Cuma Bercanda, Kini Minta Maaf
Usai Minta Maaf, Menteri Nusron Wahid Janji Lebih Berhati-hati, Ajak Semua Pihak Manfaatkan Lahan
Tanah Jusuf Kalla Diduga Diserobot Lippo Group, Menteri ATR BPN Nusron Wahid Salahkan PN Makassar
Menteri Nusron Ungkap Soal Program Reforma Agraria, Orang Miskin Bakal Dapat Lahan, Spill Lokasinya
JK Murka! Lahan Miliknya di Makassar Disebut Diserobot, Nusron Wahid Turun Tangan