KONTEKS.CO.ID – Penahanan Roy Suryo cs sepertinya tinggal menunggu waktu. Tetapi itu pun harus menunggu sikap resmi Kejaksaan.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, penyidik sudah melimpahkan berkas perkara tiga tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ke Kejaksaan.
Tiga tersangka yang dimaksud adalah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa.
Baca Juga: Indonesia Kirim Skuad Mini ke India Open 2026: Cuma 4 Wakil, Jojo hingga Putri KW Turun Bertarung
“Sudah kami limpahkan (berkas tudingan ijazah palsu Jokowi) untuk 3 tersangka yang sebelumnya," ungkap Kombes Pol Iman Imanuddin kepada wartawan di Jakarta, Senin 12 Januari 2026.
Sekarang penyidik menunggu hasil penelitian jaksa penuntut umum (JPU). Kalau berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P-21, maka penyidik dapat melimpahkan tersangka dan barang bukti guna disidangkan segera.
Sekadar mengingatkan, pada Jumat 7 November 2025, Polda Metro Jaya menetapkan 8 orang tersangka kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.
Baca Juga: Megawati Kecam Intervensi AS di Venezuela: Penculikan Maduro Langgar Kedaulatan Negara
Para tersangka terbagi dalam beberapa klaster. Untuk klaster pertama terdiri atas lima tersangka. Masing-masing, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, serta Muhammad Rizal Fadillah.
Kemudian pada klaster kedua terdiri dari tiga orang yaitu, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa. ***
Artikel Terkait
Ijazah Asli Jokowi Sudah Ditunjukkan, Giliran Polda Metro Tantang Roy Suryo Cs Ajukan Praperadilan
Gelar Perkara Ijazah Jokowi Digelar, Roy Suryo Tegas: Saya Tidak Memeriksa, Hanya Diperlihatkan
Tak Puas Hasil Bareskrim, Roy Suryo Desak Uji Forensik Independen Ijazah Jokowi
Jokowi Tak Gentar Hadapi Roy Suryo dkk di Sidang Tudingan Ijazah Palsu
Roy Suryo Ketawa Sinis soal Eggi Sudjana-Damai Hari Lubis Temui Jokowi di Solo: Oh, Cuma Segitu Akhirnya