• Senin, 22 Desember 2025

Di Tengah Apresiasi Nasional dan Global, Isu HAM Harita Nickel Masih Dipantau

Photo Author
- Jumat, 19 Desember 2025 | 20:37 WIB
Seorang perempuan Desa Kawasi protes pada Harita Group agar janji penuhi air bersih dan listrik dengan blokade jalan produksi perusahaan, pada Sabtu, 15 November 2025. (Walhi Malut)
Seorang perempuan Desa Kawasi protes pada Harita Group agar janji penuhi air bersih dan listrik dengan blokade jalan produksi perusahaan, pada Sabtu, 15 November 2025. (Walhi Malut)

Dugaan pelanggaran itu mencakup pencemaran lingkungan, konflik dengan masyarakat adat dan komunitas lokal, hingga persoalan hak-hak pekerja.

“Kasus-kasus ini bersifat irremediable, artinya sulit dipulihkan. Respons perusahaan pun sangat minim,” tegas Nabhani.

Ia juga menepis klaim bahwa Harita Nickel sepenuhnya patuh HAM. “Tidak benar jika dikatakan mereka kompatibel HAM secara utuh,” ujarnya.

Baca Juga: Megawati Disindir Buzzer Saat Turun ke Lokasi Bencana: Peri Kemanusiaan Kalian ke Mana?

Narasi Penghargaan Dinilai Menyesatkan Publik

SETARA menekankan bahwa Anugerah Bisnis dan HAM bukan bentuk legitimasi, melainkan dorongan agar perusahaan melakukan perbaikan berkelanjutan sesuai prinsip knowing and showing dalam UNGPs.

Namun, publikasi yang disampaikan perusahaan dinilai membangun kesan seolah penghargaan itu menjadi bukti mutlak kepatuhan HAM.

“Angle rilisnya seakan-akan SETARA memberi pengakuan penuh,” kata Nabhani.

Baca Juga: Ammar Zoni Bongkar Dugaan Kekerasan Saat Pemeriksaan: Disetrum, Dipukul, hingga Minta CCTV Dibuka

Warga Kawasi: Antara Tambang dan Ancaman Ekologis

Sementara itu, warga Desa Kawasi, Pulau Obi, terus hidup dalam bayang-bayang krisis lingkungan. Banjir rob, air bersih yang sulit diakses, dan menurunnya hasil laut menjadi keluhan yang berulang.

Riset RBC menegaskan masih adanya jurang lebar antara dokumen kebijakan perusahaan dan realitas di lapangan.

SETARA menutup laporannya dengan penegasan yaitu benchmark ini bukan stempel hijau, melainkan alarm dini sebelum uji tuntas HAM menjadi kewajiban hukum.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X