• Minggu, 21 Desember 2025

Terus Didesak Tetapkan Status Bencana Nasional di Sumatra, Ini Respons Istana

Photo Author
- Jumat, 19 Desember 2025 | 14:26 WIB
Seskab Teddy Indra Wijaya soal desakan penetapan bencana nasional di Sumatra (Instagram @sekretariat.kabinet)
Seskab Teddy Indra Wijaya soal desakan penetapan bencana nasional di Sumatra (Instagram @sekretariat.kabinet)

Baca Juga: Ini Temuan BPK, PLN Kehilangan Rp719,9 Miliar dari Proyek Smelter ANTAM

Sumatra Barat (Sumbar) juga menghadapi dampak serupa. Banyak nagari terputus akibat jembatan runtuh dan sungai meluap.

“Tenda pengungsian belum layak; anak-anak, perempuan, dan laki-laki masih bercampur sehingga risiko kekerasan seksual meningkat bila penanganan tidak tepat,” kata Lany Verayanti dari Posko Sumbar Pulih.

Pemerintah harus menyediakan tenda terpisah dan mempertimbangkan potensi konflik ulayat jika ada rencana relokasi karena struktur kepemilikan adat di Sumbar sangat kuat.

"Minimnya respons pemerintah pusat membuat warga di berbagai lokasi mendirikan hunian sementara secara swadaya," kata Edy K. Wahid, Pengacara Publik dari YLBHI.

Atas dasar itu, warga di tiga provinsi mendesak Presiden Prabowo segera menetapkan Status Bencana Nasional, mengingat banyaknya korban, lambatnya distribusi logistik, dan potensi warga selamat yang justru meninggal kelaparan karena keterlambatan bantuan penanganan.

Baca Juga: 13 Jalan Nasional di Aceh Masih Putus Akibat Banjir Bandang dan Longsor, Ini Daftarnya

Penetapan Status Bencana Nasional dinilai penting untuk membuka akses bantuan internasional, mempercepat mobilisasi helikopter dan alat berat, serta memperluas kapasitas koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah.

Ia menegaskan, dalam prinsip Maximum Available Resources, negara wajib memaksimalkan seluruh sumber daya untuk menjamin keselamatan rakyat.

“Parameter dalam UU 24/2007 dan PP 21/2008 sudah terpenuhi. Ini sudah masuk kategori kelalaian negara,” tegas Edy.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X