Sesusai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status keenam orang yang ditangkap tersebut.***
Sesusai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status keenam orang yang ditangkap tersebut.***
Artikel Terkait
KPK Tak Berdaya, Serahkan Oknum Jaksa Hasil OTT di Banten Kepada Kejagung
Kejagung Janji Usut Korupsi Oknum Jaksa Terjaring OTT KPK di Banten
Oknum Jaksa Kejati Banten Di-OTT KPK Diduga Peras WNA Hingga Rp2,4 Miliar
KPK Sita Uang Ratusan Juta Terkait OTT Kajari Hulu Sungai Utara
OTT KPK, Kajari dan Kasi Intel Kejari Hulu Sungai Utara Ditangkap