Kasus Chromebook dan Kerugian Negara
Nadiem sudah ditetapkan tersangka dalam kasus pengadaan laptop Chromebook 2019–2022.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyebut kerugian negara diperkirakan Rp1,98 triliun dan masih dihitung BPKP.***
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Dirawat di RS, Tak Hadiri Sidang Kasus Laptop Chromebook
Kasus Laptop Chromebook, Jaksa Beber Dugaan Aliran Dana Rp809 Miliar ke Nadiem Makarim
Nadiem Makarim dan 25 Pihak Didakwa Perkaya Diri dalam Kasus Korupsi Chromebook
Tiga Terdakwa Kasus Laptop Chromebook Didakwa Rugikan Negara Rp2,1 Triliun, Nama Nadiem Ikut Disebut
Dakwaan Jaksa Bongkar Alasan Nadiem Copot Dua Pejabat Kemendikbudristek di Proyek Chromebook