BGN juga meminta kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mengatur jam kerja secara ketat agar pengawasan berjalan optimal.
Mulai dari akuntan, ahli gizi, hingga kepala SPPG yang harus hadir sejak dini hari untuk mengawasi distribusi.
Tanggung jawab perekrutan sopir sepenuhnya berada di tangan kepala SPPG, mitra, dan yayasan.
Setiap pergantian sopir wajib dilaporkan dan tidak boleh dilakukan sepihak. Jika SOP dilanggar dan berujung insiden serius, BGN tak segan menjatuhkan sanksi tegas.
“Operasional SPPG bisa di-suspend, dan kepala SPPG yang abai prosedur juga bisa diberhentikan,” kata Nanik.***
Artikel Terkait
Kisah Heroik Guru Selamatkan Dian, Siswa SD yang Jadi Korban Mobil MBG Terguling di Kalibaru
Petaka Sopir Pengganti Mobil MBG Yayasan Darul Esti
Sopir Mobil MBG Tabrak Kerumunan Siswa SDN 01 Kalibaru Cilincing Jadi Tersangka, Ini Penyebabnya
Ini Kondisi Mobil MBG Penabrak Puluhan Murid SDN 01 Kalibaru Cilincing Hasil Pemeriksaan Dishub Jakut
Kemendikdasmen Imbau Publik Tak Sebar Info Tak Terverifikasi soal Kecelakaan Mobil MBG di SDN Kalibaru 01