• Minggu, 21 Desember 2025

Sebut KUA Bukan Kantor Biasa, Menag: Wujud Kehadiran Negara dalam Pembentukan Keluarga

Photo Author
- Sabtu, 13 Desember 2025 | 18:46 WIB
Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar (Foto: dok. Kemenag)
Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar (Foto: dok. Kemenag)

KONTEKS.CO.ID - Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar menegaskan kembali posisi strategis Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai institusi negara yang paling dekat dengan kehidupan masyarakat.

Menurutnya, KUA bukan sekadar unit administratif, melainkan simpul penting yang menghadirkan negara dalam dimensi teologis, sosial, dan kemasyarakatan.

Penegasan itu disampaikan Menag saat memberikan arahan dalam malam penganugerahan Anugerah Layanan KUA 2025, sebuah forum apresiasi bagi KUA, pemerintah daerah, serta para pelaksana layanan yang dinilai menunjukkan kinerja terbaik sepanjang tahun. Acara digelar di Aula Grand Serpong, Jumat, 12 Desember 2025.

Baca Juga: Perayaan Tahun Baru Unik di Bantul, KUA Gelar Nikah Massal Gratis dan Golek Garwo Sepekan Suntuk!

“KUA itu bukan kantor biasa. Ia mentransformasikan yang haram menjadi halal melalui akad, berfungsi sebagai wali hakim, dan menghadirkan negara dalam setiap pembentukan keluarga,” ujar Menag.

Menag menguraikan bahwa ruang lingkup kerja KUA jauh melampaui pencatatan pernikahan.

Di tingkat kecamatan, KUA menjalankan peran negara dalam memastikan keabsahan perkawinan, mengelola ikrar wakaf, membina kehidupan keagamaan, hingga menjadi rujukan penyelesaian konflik sosial dan keluarga.

“Banyak tugas camat, bupati, bahkan gubernur yang dalam praktiknya dilakukan aparat Kemenag di daerah. Di lapangan, kehadiran KUA itulah yang paling dirasakan masyarakat,” tambahnya.

Beban Berat Penghulu dan Petugas KUA

Menag juga menyoroti kompleksitas persoalan yang dihadapi para penghulu dan petugas KUA.

Ia menyebut berbagai isu sensitif yang kerap ditangani, mulai dari pernikahan usia rentan, problem administrasi warga negara Indonesia di luar negeri, potensi polyandry akibat dokumen tidak tertib, hingga praktik perkawinan daring yang menuntut kepastian hukum.

Baca Juga: Menag Yaqut: KUA Bisa Digunakan untuk Tempat Pernikahan Semua Agama

“KUA bekerja 24 jam. Mereka menghadapi persoalan yang tidak sederhana. Karena itu jangan hanya melihat kekurangannya, tapi lihat betapa besar pengorbanannya,” tegas Menag.

Ia menilai, dalam banyak situasi krisis sosial dan keluarga, KUA justru menjadi institusi pertama yang dihubungi masyarakat, bahkan sebelum aparat pemerintahan lainnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rizki Adiputra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X