• Senin, 22 Desember 2025

LPEHI Beberkan Ketidakmandirian dan Intervensi Anggaran Ganggu Independensi Badan Peradilan

Photo Author
- Jumat, 12 Desember 2025 | 06:46 WIB
Ketua dan Sekjen LPEHI, Prof Laksanto Utomo dan Prof Faisal Santiago dalam persidangan di MK. (KONTEKS.CO.ID/Ist)
Ketua dan Sekjen LPEHI, Prof Laksanto Utomo dan Prof Faisal Santiago dalam persidangan di MK. (KONTEKS.CO.ID/Ist)

KONTEKS.CO.ID – Sidang uji materi Undang-Undang Mahkamah Agung (UU MA), UU Mahkamah Konstitusi (MK), dan UU Pembendaharaan Negara terus berlangsung di MK.

Ketua Lembaga Peneliti Eksaminasi Hukum Indonesia (LPEHI), Prof Laksanto Utomo di Jakarta, Jumat, 12 Desember 2025, mengatakan, pihaknya telah menyampaikan pandangan dalam persidangan tersebut.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (FH Ubhara Jaya) ini menyampaikan, pandangan LPEHI disampaikan Sekjen Prof Faisal Santiago dalam persidangan Selasa pekan ini.

Baca Juga: INDEF: Mayoritas Warganet Sambut Baik Putusan MK, Muak Anggota Polri Rangkap Jabatan

Prof Santiago menyampaikan, secara filosofis maupun yuridis telah jelas dan nyata bahwa anggaran badan peradilan dalam ruang lingkup kekuasaan kehakiman bersifat mandiri dan independen.

"Sehingga tidak dapat dibatasi, dipangkas, ataupun diatur oleh kekuasaan lain," katanya.

Ia menjelaskan, apabila ada intervensi terhadap anggaran badan peradilan maka tidak hanya mengganggu independensi kekuasaan kehakiman.

Baca Juga: MK Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Kapolri Mulai Tarik Perwira Tinggi di Kementerian

"Tetapi juga berimplikasi pada terhambatnya akses masyarakat terhadap putusan-putusan hakim yang seharusnya dapat diperoleh secara transparan dan bebas biaya," ujarnya.

Ia menegaskan, kondisi tersebut jelas bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik serta asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.

"Ini sebagaimana diamanatkan dalam hukum acara peradilan," kata Prof Santiago yang juga Direktur Pascasarjana Universitas Borobudur (Unbor) Jakarta ini.

Baca Juga: Prof Juanda: Putusan MK Tak Berlaku Surut, Polisi Aktif Bisa Duduki Jabatan Sipil Jika Tugasnya Terkait Kepolisian

Ia lantas menyampaikan sulitnya mengakses berbagai putusan pengadilan secara lengkap untuk dilakukan eksaminasi.

Misalnya, kata dia, saat mengakses putusan perkara penambangan tanpa izin. Pihaknya hanya mendapat petikan amar putusan kasasi No.2806/Pid.Sus-LH/2024 dari pengadilan negeri tanpa disertai pertimbangan hukum hakim secara lengkap.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X