• Minggu, 21 Desember 2025

Paspor Garuda Makin Sakti, Puluhan Negara Ini Beri Karpet Merah untuk WNI: Masuk Tanpa Visa!

Photo Author
- Kamis, 11 Desember 2025 | 08:14 WIB
Paspor Indonesia dengan ciri khas Burung Garuda kini diterima di puluhan negara tanpa memerlukan pengajuan visa terlebih dahulu.  (Foto: Ditjen Imigrasi)
Paspor Indonesia dengan ciri khas Burung Garuda kini diterima di puluhan negara tanpa memerlukan pengajuan visa terlebih dahulu. (Foto: Ditjen Imigrasi)

KONTEKS.CO.ID – Warga negara Indonesia (WNI) boleh berbangga hati. Kini sudah puluhan negara yang bersedia menggelar karpet merah saat mereka memasuki wilayahnya, alias tanpa visa!

Pemegang paspor berlogo Garuda kini bisa bepergian lebih leluasa ke negara-negara di dunia tanpa harus terlebih dahulu mengurus visa.

Merujuk data Passport Index 2025, paspor Indonesia mempunyai mobility score 92. Ini artinnya pemegang buku keimigrasian itu dapat masuk ke 92 negara melalui skema bebas visa, visa on arrival, maupun electronic travel authorization (eTA).

Baca Juga: Jawaban Menohok Bojan Hodak soal Kemungkinan Persib Jumpa Klub Cristiano Ronaldo di Final ACL Two 2025-2026

Dari jumlah itu, ada 42 negara menawarkan fasilitas bebas visa bagi WNI. Sisanya terdiri dari 44 negara yang menyediakan visa on arrival (VOA) serta 5 negara yang menerima eTA.

Sementara itu, ada 106 negara yang masih mewajibkan visa reguler.

Dengan demikian, paspor Indonesia berada di peringkat ke-54 passport power rank global serta memiliki world reach 46%.

Baca Juga: Larangan Medsos di Australia: Remaja Bawah 16 Tahun Harus Pamitan dari TikTok hingga Instagram

Berikut ini daftar negara yang menyediakan fasilitas untuk WNI masuk tanpa visa lengkap dengan masa tinggalnya:

1. Albania
2. Angola - 30 hari
3. Barbados - 90 hari
4. Belarus - 30 hari
5. Brazil - 30 hari
6. Brunei Darussalam - 14 hari
7. Cambodia (Kamboja) - 30 hari
8. Chile - 90 hari
9. Colombia - 90 hari
10. Dominica - 21 hari
11. Ecuador - 90 hari
12. Fiji - 120 hari
13. Gambia - 90 hari
14. Guyana - 30 hari
15. Haiti - 90 hari
16. Hong Kong - 30 hari
17. Iran - 15 hari
18. Kazakhstan - 30 hari
19. Kiribati - 90 hari
20. Laos - 30 hari
21. Macao - 30 hari
22. Malaysia - 30 hari
23. Mali - 30 hari
24. Micronesia - 30 hari
25. Morocco (Maroko) - 90 hari
26. Myanmar - 14 hari
27. Namibia - 30 hari
28. Palestinian Territories
29. Peru - 180 hari
30. Philippines (Filipina) - 30 hari
31. Rwanda - 90 hari
32. Serbia - 30 hari
33. Singapura - 30 hari
34. St. Vincent and the Grenadines - 90 hari
35. Thailand - 60 hari
36. Timor-Leste - 30 hari
37. Tunisia - 90 hari
38. Türkiye (Turki) - 30 hari
39. Uzbekistan - 30 hari
40. Vanuatu
41. Venezuela - 90 hari
42. Vietnam - 30 hari

Visa on Arrival dan eTA

Selain fasilitas bebas visa, ada 44 negara yang memberikan fasilitas visa on arrival kepada WNI. Antara lain, Armenia, Azerbaijan, Bangladesh, Burundi, Cape Verde, Comoros, Democratic Republic Congo, Cuba, Djibouti, Ethiopia.

Lalu, Guinea-Bissau, Jordan, Kyrgyzstan, Madagascar, Malawi, Maladewa, Mauritius, Marshall Island, Mozambik, Nepal, Nicaragua, Oman Palau, Qatar, SAmoa, Sierra Leone, Sri Lanka, Tanzania, Tuvalu, dan Zimbabwe.

Sementara 5 negara yang menerima electronic travel authorization (eTA), yaitu Kenya, Saint Kitts and Nevis, Seychelles dan visa waiver Jepang. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X