• Senin, 22 Desember 2025

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan Diadukan ke MKD, Diduga Intervensi Kasus Mafia Tanah

Photo Author
- Rabu, 10 Desember 2025 | 13:56 WIB
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan diadukan ke MKD karena diduga mengintervensi perkara dugaan mafia tanah melalui kantor hukumnya. (Foto: dokumentasi Muhammad Imron)
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan diadukan ke MKD karena diduga mengintervensi perkara dugaan mafia tanah melalui kantor hukumnya. (Foto: dokumentasi Muhammad Imron)

Ia menambahkan, MKD merupakan tempat yang tepat untuk mengadukan permasalahan tersebut. "Saya tidak pernah ikut campur hal tersebut, kantor hukum saya mmng punya klien di situ," ujarnya.

Intervensi Kasus Penyerobotan Lahan

Pengaduan terhadap Bob Hasan berawal dari dugaan intervensi kantor hukum miliknya bernama Bob Hasan & Partners kepada aparat penegak hukum. Sebelumnya, Jin Hwan Cho membuat laporan polisi terhadap dugaan tindak pidana penipuan, Penggelapan, Penyerobotan tanah, penguasaan tanah dan bangunan secara tanpa hak oleh Fernando Iskandar dan Josiandy Wibowo.

Baca Juga: Ray Rangkuti Soroti Sikap Sentralistik Presiden soal Bupati Aceh Selatan: Langkahnya Terlalu Jauh

Menurut Imron, Fernanmdo dan Josiandy tidak membayar sewa lahan miliknya sebagaimana mestinya, malah justru membangun narasi seolah-olah Jin Hwan Cho bukanlah pihak pemilik sah lahan dan bangunan seluas 2,6 hektare tersebut.

Saat ini, lahan dan bangunan yang seharusnya dikembalikan kepada Jin Hwan Cho malah beroperasi SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) atau dapur proyek makan bergizi gratis (MBG). Bahkan, di lahan tyersebut saat ini turut berdiri kantor partai politik dan ormas.

"Kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan," ujar Imron.

Baca Juga: Menhan Sjafrie Ingatkan Ancaman Musuh dalam Selimut: Mereka Tak Ingin Ekonomi Negara Kita Bangkit

Belakangan, Fernando iskandar dan Josiandy Wibowo menggunakan jasa sejumlah pengacara dari kantor hukum Bob Hasan dan Partners.

Dalam surat berkop kantor hukum Bob Hasan & Partners yang ditandatangani sejumlah pengacara antara lain Hamdani, Tri Aji Kurniawan, Hisar Rumahorbo tertanggal 17 Oktober 2025, mereka mengadukan ketidakprofesionalan penyidik Polres kepada Polda Jawa Barat.

"Mereka mendalilkan kasus tersebut adalah sengketa perdata, padahal hubungan keperdataan perjanjian sewa-menyewa sudah batal dengan sendirinya berdasarkan pasal perjanjian dan mereka harus meninggalkan obyek sewa," ujar Imron.

Baca Juga: Kamboja Resmi Tarik Semua Atlet dari SEA Games 2025 di Thailand, NOCC Ungkap Alasannya

Di sisi lain, Klien pada Kantor Hukum Bob Hasan & Partners, yakni Fernando Iskandar telah berstatus pailit. Hal tersebut dapat dilihat berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No157/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.pst.

"Meski berstatus pailit, Fernando Iskandar terlibat dalam penggalangan dana masyarakat di laman Danamart yang telah terkumpul sebanyak lebih dari Rp5,2 miliar. Hal ini berpotensi menyebabkan kerugian masyarakat karena aktivitas pengumpulan dana untuk di investasikan ke proyek SPPG yang dikelola oleh seseorang Terpailit," papar Imron.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jimmy Radjah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X