Ia menambahkan, MKD merupakan tempat yang tepat untuk mengadukan permasalahan tersebut. "Saya tidak pernah ikut campur hal tersebut, kantor hukum saya mmng punya klien di situ," ujarnya.
Intervensi Kasus Penyerobotan Lahan
Pengaduan terhadap Bob Hasan berawal dari dugaan intervensi kantor hukum miliknya bernama Bob Hasan & Partners kepada aparat penegak hukum. Sebelumnya, Jin Hwan Cho membuat laporan polisi terhadap dugaan tindak pidana penipuan, Penggelapan, Penyerobotan tanah, penguasaan tanah dan bangunan secara tanpa hak oleh Fernando Iskandar dan Josiandy Wibowo.
Baca Juga: Ray Rangkuti Soroti Sikap Sentralistik Presiden soal Bupati Aceh Selatan: Langkahnya Terlalu Jauh
Menurut Imron, Fernanmdo dan Josiandy tidak membayar sewa lahan miliknya sebagaimana mestinya, malah justru membangun narasi seolah-olah Jin Hwan Cho bukanlah pihak pemilik sah lahan dan bangunan seluas 2,6 hektare tersebut.
Saat ini, lahan dan bangunan yang seharusnya dikembalikan kepada Jin Hwan Cho malah beroperasi SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) atau dapur proyek makan bergizi gratis (MBG). Bahkan, di lahan tyersebut saat ini turut berdiri kantor partai politik dan ormas.
"Kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan," ujar Imron.
Baca Juga: Menhan Sjafrie Ingatkan Ancaman Musuh dalam Selimut: Mereka Tak Ingin Ekonomi Negara Kita Bangkit
Belakangan, Fernando iskandar dan Josiandy Wibowo menggunakan jasa sejumlah pengacara dari kantor hukum Bob Hasan dan Partners.
Dalam surat berkop kantor hukum Bob Hasan & Partners yang ditandatangani sejumlah pengacara antara lain Hamdani, Tri Aji Kurniawan, Hisar Rumahorbo tertanggal 17 Oktober 2025, mereka mengadukan ketidakprofesionalan penyidik Polres kepada Polda Jawa Barat.
"Mereka mendalilkan kasus tersebut adalah sengketa perdata, padahal hubungan keperdataan perjanjian sewa-menyewa sudah batal dengan sendirinya berdasarkan pasal perjanjian dan mereka harus meninggalkan obyek sewa," ujar Imron.
Baca Juga: Kamboja Resmi Tarik Semua Atlet dari SEA Games 2025 di Thailand, NOCC Ungkap Alasannya
Di sisi lain, Klien pada Kantor Hukum Bob Hasan & Partners, yakni Fernando Iskandar telah berstatus pailit. Hal tersebut dapat dilihat berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No157/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.pst.
"Meski berstatus pailit, Fernando Iskandar terlibat dalam penggalangan dana masyarakat di laman Danamart yang telah terkumpul sebanyak lebih dari Rp5,2 miliar. Hal ini berpotensi menyebabkan kerugian masyarakat karena aktivitas pengumpulan dana untuk di investasikan ke proyek SPPG yang dikelola oleh seseorang Terpailit," papar Imron.***
Artikel Terkait
Keputusan MKD DPR RI: Adies Kadir dan Uya Kuya Tak Langgar Kode Etik, Kembali Jadi Anggota Dewan Aktif
Tanahnya Diduga Diserobot Lippo Group, JK Ajak Lawan Mafia Tanah: Saya Ini Korban
Informasi Terbaru Lippo Group Serobot Tanah Jusuf Kalla, Said Didu Duga 4 Jenderal TNI AD dan AL Bekingi Mafia Tanah
Jadi Biang Kerok Pengelolaan Royalti Musik, Anggota Baleg DPR Sarankan LMK dan LMKN Dibubarkan
Pengacara Ini Tuding Mafia Tanah Berlidung di Balik Dapur MBG, Bekingnya Pati Polri dan Politisi