KONTEKS.CO.ID - Korban kasus dugaan mafia tanah Jin Hwan Cho mengadukan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Dalam surat aduan yang didaftarkan pada Selasa, 9 Desember 2025, Jin mengadukan politikus Partai Gerindra itu karena diduga melakukan intervensi penyidikan kasus di Polres Kabupaten Bogor. Surat pengaduan terhadap Bob Hasan diterima Kepala Subbagian Sekretariat MKD Nur Miftahulyanah dan staf Sekretariat Cahyo Bagaskara.
"Dia diduga menggunakan kantor hukum miliknya bernama Law Firm Bob Hasan & Partners untuk mengintervensi proses penyidikan di kepolisian," ujar kuasa hukum Jin Hwan Cho, Muhammad Imron dalam keterangan tertulis yang diterima Konteks pada Rabu, 10 Desember 2025.
Imron mengatakan, Bob Hasan sebagai anggota aktif DPR RI diduga telah mengintervensi pemeriksaan perkara di kepolisian atas kasus yang dilaporkan Jin Hwan Cho terhadap Fernando Iskandar dan Josiandy Wibowo. Kasus yang dilaporkan Jin Hwan Cho sudah masuk tahap penyidikan di Polres Kabupaten Bogor.
Intervensi tersebut dilakukan dengan mengirimkan Surat Aduan kepada Kapolda Jawa Barat, yang mana diduga berisi hal-hal yang tidak benar.
Imron menduga Bob Hasan telah melanggar Pasal 6 ayat (4) Peraturan DPR RI No 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR RI yang berbunyi "anggota dilarang menggunakan jabatannya untuk mencari kemudahan dan keuntungan pribadi, keluarga, sanak famili, dan golongan."
Baca Juga: Influencer-Artis Buka Donasi Bencana Sumatra, Mensos Gus Ipul: Harus Izin, Diaudit
Selain itu, Imron menuturkan bahwa UU Nommor 17 Tahun 2014 tentang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, melarang anggota DPR aktif melakukan pekerjaan yang dapat menimbulkan benturan kepentingan. "Dengan statusnya sebagai anggota DPR Komisi III di bidang Hukum, sangat berkaitan eratnya usahanya di bidang hukum," imbuh Imron.
Soal penilaian bahwa Bob Hasan hanya mendirikan kantor hukum dan tidak berpraktik advokat sehingga tidak melanggar hukum dan kode etik, jelas anggapan ini keliru.
"Dengan mencantumkan Kop Surat dengan nama Teradu maka jelas itu memberikan tekanan bagi instansi-instansi. Teradu adalah masih anggota aktif Komisi III DPR RI, yang mana bisa menimbulkan konflik kepentingan dan melanggar prinsip integritas dan akuntabilitas," ujar Imron.
Baca Juga: Menag Nasaruddin Umar Bantah Intervensi Rapat Pleno PBNU: Saya Datang sebagai Rais Syuriyah!
Terkait pengaduan tersebut, Bob Hasan ketika diminta tanggapan menyatakan belum mengetahui adanya pengaduan.
"Saya belum tahu malahan," ujarnya melalui pesan singkat kepada Harian Terbit.
Artikel Terkait
Keputusan MKD DPR RI: Adies Kadir dan Uya Kuya Tak Langgar Kode Etik, Kembali Jadi Anggota Dewan Aktif
Tanahnya Diduga Diserobot Lippo Group, JK Ajak Lawan Mafia Tanah: Saya Ini Korban
Informasi Terbaru Lippo Group Serobot Tanah Jusuf Kalla, Said Didu Duga 4 Jenderal TNI AD dan AL Bekingi Mafia Tanah
Jadi Biang Kerok Pengelolaan Royalti Musik, Anggota Baleg DPR Sarankan LMK dan LMKN Dibubarkan
Pengacara Ini Tuding Mafia Tanah Berlidung di Balik Dapur MBG, Bekingnya Pati Polri dan Politisi