• Minggu, 21 Desember 2025

Influencer-Artis Buka Donasi Bencana Sumatra, Mensos Gus Ipul: Harus Izin, Diaudit

Photo Author
- Rabu, 10 Desember 2025 | 13:19 WIB
Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf alias Gus Ipul soal donasi yang digalang artis dan influencer untuk korban bencana Aceh, Sumut dan Sumbar (Foto: dok. Kemensos RI)
Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf alias Gus Ipul soal donasi yang digalang artis dan influencer untuk korban bencana Aceh, Sumut dan Sumbar (Foto: dok. Kemensos RI)


KONTEKS.CO.ID - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf merespons penggalangan donasi yang dilakukan sejumlah artis dan influencer untuk korban bencana di Aceh, Sumatra Utara (Sumut), dan Sumatra Barat (Sumbar).

Menurut pria yang karib disapa Gus Ipul itu, siapa pun boleh mengumpulkan donasi. Namun, harus meminta izin.

"Jadi, pada dasarnya siapa pun boleh mengumpulkan donasi, siapa pun. Perorangan maupun lembaga, tetapi sebaiknya kalau menurut ketentuan itu izin dulu,” ujarnya kepada wartawan mengutip Rabu, 10 Desember 2025.

Baca Juga: Menag Nasaruddin Umar Bantah Intervensi Rapat Pleno PBNU: Saya Datang sebagai Rais Syuriyah!

Dia pun menjelaskan alur izin yang harus dilakukan untuk penggalangan donasi.

“Ya izin, izinnya bisa dari kabupaten, kota, atau juga dari Kementerian Sosial. Kalau tingkat nasional ya mengambilnya dari berbagai provinsi tentu izinnya harus lewat dari Kementerian Sosial. Sangat mudah izinnya ya, tentu nggak perlu rumit,” jelasnya.

Menurut Gus Ipul, aspek pelaporan menjadi elemen paling penting bagi pembuat donasi yang menerima sumbangan dari masyarakat lantaran nilainya yang besar.

Terdapat standar audit profesional untuk penggalangan dana dengan jumlah besar dan harus dilaporkan secara detail.

“Kalau misalnya Rp500 juta ke bawah itu cukup audit internal. Tapi laporannya harus diserahkan ke Kementerian Sosial," katanya.

Baca Juga: Ray Rangkuti Soroti Sikap Sentralistik Presiden soal Bupati Aceh Selatan: Langkahnya Terlalu Jauh

"Kalau di atas Rp500 juta ya harus menggunakan auditor. Harus bekerja sama dengan auditor yang bersertifikat untuk juga bisa melaporkan. Dapatnya dari mana saja, diperuntukkan apa saja,” lanjutnya.

Dia menyebut, laporan tersebut merupakan bentuk antisipasi. Tujuannya, agar penggunaan dana sumbangan dapat dipertanggungjawabkan dan tidak disalahgunakan.

Dia pun kembali menegaskan bahwa semua pihak boleh membuka donasi untuk mengumpulkan bantuan.

"Jadi, pada dasarnya siapa pun boleh mengumpulkan donasi, siapa pun, perorangan maupun lembaga," ucapnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X