Putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Guse Prayudi dalam perkara 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst.
Perkara tersebut melibatkan Mensesneg, PPKGBK, Menteri ATR/BPN, hingga Kantor Pertanahan Jakarta Pusat sebagai pihak tergugat.
Dengan dua putusan berbeda, sengketa Hotel Sultan kembali jadi sorotan.***
Artikel Terkait
Pontjo Sutowo Tolak Kosongkan Hotel Sultan, Pengelola GBK Tutup Akses Jalan
Polisi dan Satpol PP Siaga Jelang Pengosongan Hotel Sultan
Presiden Prabowo Dijadwalkan Hadiri Munas VI PKS di Hotel Sultan Hari Ini
Mensesneg Tagih Rp176 M ke Indobuildco, Sengketa Lahan Hotel Sultan Kembali Panas: Tanah Itu Milik Negara!
Hotel Sultan Klaim Tak Tahu Tagihan Royalti Rp742 Miliar dari Pemerintah, Sebut Okupansi Turun Drastis
Indobuildco Wajib Bayar Rp758 M, Hotel Sultan Harus Dikosongkan
Curhat Ali Sadikin soal Sengketa HGB Hotel Sultan: Kaget, Kecewa, dan Merasa Dikelabui Ibnu Sutowo