KONTEKS.CO.ID - Drama panjang sengketa lahan Hotel Sultan akhirnya memasuki babak baru.
Majelis Hakim PTUN Jakarta resmi mengabulkan seluruh gugatan PT Indobuildco, perusahaan milik Pontjo Sutowo, terhadap Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
Putusan ini tertuang dalam perkara Nomor 221/G/2025/PTUN.JKT yang diumumkan lewat sistem e-court pada Rabu, 3 Desember 2025.
Baca Juga: Kronologi Pejabat SKK Migas Tewas Usai Tabrak Bus TransJakarta: Pagi yang Berubah Jadi Duka
Dalam dokumen putusan yang diakses melalui SIPP PTUN, majelis hakim menegaskan, “Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan batal."
Hal ini merujuk pada sejumlah surat dari Kementerian Sekretariat Negara yang selama ini menjadi dasar somasi dan instruksi pengosongan Hotel Sultan.
Deretan Surat Somasi yang Dibatalkan
PTUN menilai tiga surat Kementerian Sekretariat Negara tidak sah dan harus dicabut. Surat-surat itu meliputi:
- Surat B-32/KSN/S/PB.02/12/2024 (20 Desember 2024) perihal somasi
- Surat B-18/KSN/S/OT.03.01/03/2025 (17 Maret 2025) berisi tanggapan sekaligus somasi terakhir
- Surat B-34/KSN/S/OT.03.01/03/2025 (25 Maret 2025) terkait tanggapan atas surat Indobuildco
Baca Juga: F4 Kolaborasi Gokil Bareng Jay Chou dan Ashin Mayday, Fans Meteor Garden Auto Throwback
Tidak berhenti di situ, majelis juga menghukum Mensesneg dan PPKGBK (Tergugat II Intervensi) untuk membayar biaya perkara sebesar Rp340.000 secara tanggung renteng.
Kontras dengan Putusan PN Jakpus
Menariknya, putusan ini berseberangan dengan putusan PN Jakarta Pusat sebelumnya.
Pada 28 November 2025, PN Jakpus justru menolak gugatan Indobuildco dan memerintahkan perusahaan Pontjo Sutowo untuk mengosongkan seluruh kawasan Hotel Sultan.
Serta membayar royalti US$45,36 juta atau sekitar Rp754 miliar kepada negara.
Artikel Terkait
Pontjo Sutowo Tolak Kosongkan Hotel Sultan, Pengelola GBK Tutup Akses Jalan
Polisi dan Satpol PP Siaga Jelang Pengosongan Hotel Sultan
Presiden Prabowo Dijadwalkan Hadiri Munas VI PKS di Hotel Sultan Hari Ini
Mensesneg Tagih Rp176 M ke Indobuildco, Sengketa Lahan Hotel Sultan Kembali Panas: Tanah Itu Milik Negara!
Hotel Sultan Klaim Tak Tahu Tagihan Royalti Rp742 Miliar dari Pemerintah, Sebut Okupansi Turun Drastis
Indobuildco Wajib Bayar Rp758 M, Hotel Sultan Harus Dikosongkan
Curhat Ali Sadikin soal Sengketa HGB Hotel Sultan: Kaget, Kecewa, dan Merasa Dikelabui Ibnu Sutowo