• Senin, 22 Desember 2025

Pontjo Sutowo Menang di PTUN: Polemik Hotel Sultan Berbalik Arah

Photo Author
- Selasa, 9 Desember 2025 | 19:52 WIB
Putusan berbalik: PTUN kabulkan gugatan Indobuildco. (Instagram @thesultanhoteljkt)
Putusan berbalik: PTUN kabulkan gugatan Indobuildco. (Instagram @thesultanhoteljkt)

 

KONTEKS.CO.ID - Drama panjang sengketa lahan Hotel Sultan akhirnya memasuki babak baru.

Majelis Hakim PTUN Jakarta resmi mengabulkan seluruh gugatan PT Indobuildco, perusahaan milik Pontjo Sutowo, terhadap Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).

Putusan ini tertuang dalam perkara Nomor 221/G/2025/PTUN.JKT yang diumumkan lewat sistem e-court pada Rabu, 3 Desember 2025.

Baca Juga: Kronologi Pejabat SKK Migas Tewas Usai Tabrak Bus TransJakarta: Pagi yang Berubah Jadi Duka

Dalam dokumen putusan yang diakses melalui SIPP PTUN, majelis hakim menegaskan, “Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan batal."

Hal ini merujuk pada sejumlah surat dari Kementerian Sekretariat Negara yang selama ini menjadi dasar somasi dan instruksi pengosongan Hotel Sultan.

Deretan Surat Somasi  yang Dibatalkan

PTUN menilai tiga surat Kementerian Sekretariat Negara tidak sah dan harus dicabut. Surat-surat itu meliputi:

  1. Surat B-32/KSN/S/PB.02/12/2024 (20 Desember 2024) perihal somasi
  2. Surat B-18/KSN/S/OT.03.01/03/2025 (17 Maret 2025) berisi tanggapan sekaligus somasi terakhir
  3. Surat B-34/KSN/S/OT.03.01/03/2025 (25 Maret 2025) terkait tanggapan atas surat Indobuildco

Baca Juga: F4 Kolaborasi Gokil Bareng Jay Chou dan Ashin Mayday, Fans Meteor Garden Auto Throwback

Tidak berhenti di situ, majelis juga menghukum Mensesneg dan PPKGBK (Tergugat II Intervensi) untuk membayar biaya perkara sebesar Rp340.000 secara tanggung renteng.

Kontras dengan Putusan PN Jakpus

Menariknya, putusan ini berseberangan dengan putusan PN Jakarta Pusat sebelumnya.

Pada 28 November 2025, PN Jakpus justru menolak gugatan Indobuildco dan memerintahkan perusahaan Pontjo Sutowo untuk mengosongkan seluruh kawasan Hotel Sultan.

Baca Juga: The Price of Confession: Guru Seni Dituduh Bunuh Suami, Misteri Psikologis, dan Thriller, Bikin Penasaran!

Serta membayar royalti US$45,36 juta atau sekitar Rp754 miliar kepada negara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X