• Senin, 22 Desember 2025

Ultimatum Keras Purbaya ke Bea Cukai: 4 Modus Ekspor Terbongkar, 16.000 Pegawai Terancam Dirumahkan

Photo Author
- Selasa, 9 Desember 2025 | 09:20 WIB
Modus ekspor Bea Cukai dibongkar, ultimatum 1 tahun dari Purbaya. (Instagram @menkeu_ri)
Modus ekspor Bea Cukai dibongkar, ultimatum 1 tahun dari Purbaya. (Instagram @menkeu_ri)

KONTEKS.CO.ID - Pemerintah kembali mengencangkan pengawasan di sektor ekspor.

Kali ini, sorotan tajam datang langsung dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang mengeluarkan ultimatum tegas kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Pesannya jelas yaitu berbenah total dalam satu tahun, atau siap menanggung konsekuensi berat.

Baca Juga: Riwayat Pendidikan Gibran Digugat Rp125 T, Kubu Wapres: Ijazah Aman, Tak Ada Masalah Hukum

Dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Purbaya menilai pembenahan tata kelola Bea Cukai sudah tidak bisa ditawar lagi.

Berbagai praktik bermasalah yang terus berulang dinilai berpotensi merugikan negara dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi pengawas ekspor-impor tersebut.

Nada bicara Purbaya pun terbilang keras. Ia bahkan menyebut kemungkinan ekstrem jika perubahan tak kunjung terjadi. Ribuan pegawai DJBC disebut bisa dirumahkan hingga pensiun. 

Baca Juga: Di Balik Kontroversi Ferry Irwandi, Ini Sosok Muthia Nadhira: Istri, Cinta Pertama, dan Partner Kebaikan

“Kalau Bea Cukai enggak bisa perbaikin, dalam waktu setahun dari kemarin ada kemungkinan besar Bea Cukai akan dirumahkan seluruh pegawainya,” ucap Purbaya yang dilansir Selasa, 8 Desember 2025.

Pernyataan ini sontak menyedot perhatian publik. Di satu sisi, banyak yang menilai sikap Purbaya sebagai alarm keras bagi reformasi birokrasi.

Di sisi lain, ancaman tersebut juga memantik diskusi soal masa depan pengawasan ekspor nasional.

Baca Juga: Di Balik Kontroversi Ferry Irwandi, Ini Sosok Muthia Nadhira: Istri, Cinta Pertama, dan Partner Kebaikan

Empat Modus Ekspor Jadi Sorotan

Di hadapan DPR, Purbaya membeberkan empat modus pelanggaran ekspor yang dinilai paling sering terjadi.

1. Penyelundupan langsung, di mana barang diekspor tanpa melalui prosedur resmi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X