KONTEKS.CO.ID – Polri menemukan dugaan aktivitas pembalakan liar (illegal logging) di wilayah hulu Sungai Tamiang, Aceh.
"Terdapat aktivitas illegal logging dan land clearing oleh masyarakat," kata Brigjen Mohammad Irhamni, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, dalam keterangan pada Senin, 8 Desember 2025.
Polri menduga pembalakan liar dan land clearing tersebut diduga dilakukan oleh oknum masyarakat.
Berdasarkan dari penyelidikan awal, lanjut Irhamni, ditemukan penebangan hutan lindung di sepanjang Sungai Tamiang.
Penebangan hutan tersebut mayoritas ilegal alis tidak mengantongi izin.
"Mayoritas tidak berizin dan kayu bukan jenis kayu keras," ujanya.
Baca Juga: Polri Bentuk Tim untuk Bongkar Pembalakan Liar di Sumbar
Penebangan hutan tersebut menggunakan cara pangklong kayu, yakni kayu dipotong, ditumpuk di bantaran, lalu dihanyutkan saat air naik.
"Pada pembukaan lahan, kayu besar sering dipotong kecil agar mudah terbawa saat banjir," katanya.
Baca Juga: BP BUMN Desak Polda Sumbar, Sumut, dan Aceh Usut Pembalakan Liar Picu Banjir dan Longsor
Irhamni menyampaikan, pihaknya akan mengirim satu tim tambahan untuk mengusut kasus tersebut.
"Proses penyidikan akan difokuskan pada kegiatan illegal logging yang terjadi di sepanjang hulu Sungai Tamiang, Aceh," ujarnya.***
Artikel Terkait
Helikopter Panther TNI AL Distribusikan Bantuan Korban Bencana di Aceh Tamiang
Air Mata di Pengungsian Aceh Tamiang, Ferry Irwandi Ungkap Kondisi Pilu Para Korban: Siapapun Tolong Bantuannya!
Kisah Pilu Desa Sekumur di Aceh Tamiang: Lenyap Sekejap Disapu Air Bah, Kini Hanya Tersisa Masjid Kokoh Berdiri
Paling Parah Terdampak Banjir Bandang, Ini 5 Fakta Penting Aceh Tamiang yang Jarang Diketahui
Harga Pertalite Eceran di Aceh Tamiang Tembus Rp150 Ribu Usai Banjir Bandang, Tidak Masuk Akal