• Senin, 22 Desember 2025

Ulah Nadiem Cs Korupsi Laptop Chromebook Rugikan Negara Rp2,1 Triliun

Photo Author
- Senin, 8 Desember 2025 | 19:46 WIB
Kejari Jakpus tahan Nadiem Makarim dan 3 tersangka korupsi laptop Chromebook. (KONTEKS.CO.ID/Dok. Kejagung)
Kejari Jakpus tahan Nadiem Makarim dan 3 tersangka korupsi laptop Chromebook. (KONTEKS.CO.ID/Dok. Kejagung)

KONTEKS.CO.ID – Ulah mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dan para tersangka korupsi laptop Chromebook lainnya rugikan negara sejumlah Rp2,1 triliun.

"Total kerugian negara mencapai lebih dari Rp2,1 triliun," ujar Riono Budisantoso, Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejagung, Jakarta, Senin, 8 Desember 2025.

Ia menyampaikan, tim Jaska Penuntut Umum (JPU) melimpahkan bekras Nadien dan tiga tersangka lainnya ke Penagdilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Penagdilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Baca Juga: Kuasa Hukum Nadiem Dalilkan Pengadaan Laptop Chromebook Tak Rugikan Negara

Adapun tiga tersangka lainnya yakni mantan Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.

Kemudian, Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 juga KPA di Lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020-2021, Mulyatsyah.

Berikutnya, Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021, Sri Wahyuningsih.

Baca Juga: Nadiem Makarim Bantah Sengaja Buat Grup WA 'Mas Menteri Core Team’ untuk Pengadaan Laptop Chromebook

"Bahwa empat tersangka telah berubah status menjadi terdakwa," ujarnya.

Riono menjelaskan, kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek tahun 2019-2022 terkait pengadaan perangkat teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK) berupa Chromebook serta Chrome Device Management (CDM).

"Dari hasil penyidikan, Tim Penyidik telah menemukan sejumlah alat bukti yang menguatkan peran masing-masing terdakwa.

Baca Juga: Kejagung Kembali Periksa Pihak Google Terkait Korupsi Laptop Chromebook Nadiem Dkk

Para terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi yang dimulai sejak proses penyusunan kajian teknis dan pengadaan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek.

"Terdakwa Nadiem Anwar Makarim diduga memerintahkan perubahan hasil kajian Tim Teknis," uajrnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X