Menurut Boyamin, somasi kedua adalah tahap lanjutan dari langkah hukum sebelumnya.
Baca Juga: Ruang Hidup Terkikis, Lubang Bekas Tambang Tinggalkan Luka di Kaltim
“Dahulu kami sudah memberikan somasi pertama. Nanti kami memberikan somasi kedua, baru setelah itu gugatan praperadilan jika tersangkanya tidak ditahan juga,” tegasnya.
Kronologi Kasus CSR BI-OJK
Kasus ini berkaitan dengan penyaluran dana program tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR) Bank Indonesia serta penyuluh jasa keuangan periode 2020–2023.
MAKI sebelumnya melayangkan somasi pertama pada 9 Mei 2025, sebelum KPK menetapkan Satori dan Heri Gunawan sebagai tersangka pada 7 Agustus 2025.
Penyidikan KPK dimulai Desember 2024 berdasarkan laporan PPATK dan pengaduan masyarakat.
Baca Juga: Update Korban Bencana Aceh-Sumatra: Korban Meninggal Dunia 836 Jiwa, 518 Masih Hilang
Penyidik telah menggeledah kantor Bank Indonesia dan OJK pada Desember 2024 untuk mengamankan dokumen dan alat bukti terkait aliran dana CSR yang diduga tidak transparan.
Boyamin menegaskan MAKI akan terus mengawal kasus ini hingga KPK menuntaskan seluruh proses penyidikan dan penahanan.
“Kami hanya ingin memastikan penegakan hukum dilakukan secara tuntas dan tidak tebang pilih,” ujarnya.***
Artikel Terkait
Anggota DPR dari Nasdem Rajiv Digarap KPK dalam Kasus Korupsi Dana CSR BI-OJK
KPK Kembali Garap Anggota DPR dari Nasdem Rajiv, Gali Perkenalannya dengan Tersangka Kasus Dana CSR BI-OJK
Korupsi CSR BI-OJK, KPK Sita 25 Aset Tersangka Satori Senilai Rp10 Miliar
Dalami Korupsi CSR BI-OJK, KPK Panggil Dua Tenaga Ahli Heri Gunawan
KPK Telusuri Aset Heri Gunawan, Dua Tenaga Ahli Diperiksa dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR BI OJK