Untuk suap pengurusan jabatan, Sugiri diduga menerima suap bersama Agus Pramono dari Yunus Mahatma.
Sedangkan dalam proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, Sugiri diduga menerima suap bersama Yunus Mahatma dari Sucipto.
Adapun untuk dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo, Sugiri Sancoko menerima suap dari Yunus Mahatma.
KPK menyangka Sugiri dan Yunus melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, Sucipto diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Tipikor. Yunus diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.
Sugiri bersama-sama dengan Agus diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***
Artikel Terkait
KPK: Bupati Sugiri Sancoko Diduga Lakukan Praktik Jual Beli Jabatan di Pemkab Ponorogo, Paksa Kadis Bayar Jika Tak Ingin Diganti
KPK Selidiki Proyek Monumen Reog dan Museum Peradaban Ponorogo Usai Bupati Sugiri Sancoko Jadi Tersangka
KPK Geledah Ruang Kerja Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Usai OTT
Bongkar Jejak Rasuah Proyek Monumen Reog, KPK Bidik Proyek Besar di Ponorogo Pasca OTT Bupati Sugiri Sancoko
KPK Sita Dokumen dan Bukti Elektronik Hasil Geledah Rumah Sugiri Sancoko dan CV Raya Ilmi