• Senin, 22 Desember 2025

Dua Tersangka Baru Korupsi Proyek Jalur Kereta Kemenhub Terlibat Suap Rp12,3 Miliar

Photo Author
- Selasa, 2 Desember 2025 | 08:30 WIB
Dua tersangka kasus korupsi pemeliharan jalur kereta api. (KONTEKS.CO.ID/Dok KPK)
Dua tersangka kasus korupsi pemeliharan jalur kereta api. (KONTEKS.CO.ID/Dok KPK)

KPK menetapkan Muhlis Hanggani Capah dan Eddy Kurniawan Winarto sebagai tersangka ke-18 dan 19 dalam kasus korupsi pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di DJKA Kemenhub.

"KPK kemudian menetapkan dan melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka, yaitu EKW dan MHC," katanya.

Baca Juga: KPK Panggil Bupati Pati Sudewo, Mintai Keterangan Soal Korupsi Jalur Kereta di DJKA

KPK menyangka Eddy Kurniawan Winarto dan Muhlis Hanggani Capah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Penetapan kedua tersangka tersebut merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X