KPK menetapkan Muhlis Hanggani Capah dan Eddy Kurniawan Winarto sebagai tersangka ke-18 dan 19 dalam kasus korupsi pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di DJKA Kemenhub.
"KPK kemudian menetapkan dan melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka, yaitu EKW dan MHC," katanya.
Baca Juga: KPK Panggil Bupati Pati Sudewo, Mintai Keterangan Soal Korupsi Jalur Kereta di DJKA
KPK menyangka Eddy Kurniawan Winarto dan Muhlis Hanggani Capah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penetapan kedua tersangka tersebut merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub.***
Artikel Terkait
Sidang Kasus Suap Jalur Kereta Api, Saksi Sebut Sejumlah Kontraktor Titipan Menhub Budi Karya Sumadi
Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Rp2,6 M, Eks Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Dituntut Sembilan Tahun Penjara
KPK Panggil Bupati Pati Sudewo, Mintai Keterangan Soal Korupsi Jalur Kereta di DJKA
KPK Panggil Billy Haryanto, Ipar Jokowi, Terkait Dugaan Korupsi Jalur Kereta Api Senilai Triliunan
KPK Jebloskan Dua Tersangka Baru Korupsi Pemeliharaan Jalur Kereta Api Kemenhub ke Sel Tahanan