• Senin, 22 Desember 2025

Gus Yahya Siap Islah dengan Rais Aam Miftachul Akhyar: PBNU Cari Jalan Damai di Tengah Konflik Internal yang Memanas

Photo Author
- Selasa, 2 Desember 2025 | 09:30 WIB
Gus Yahya siap islah dengan Rais Aam Miftachul Akhyar.  (X @YahyaCStaquf)
Gus Yahya siap islah dengan Rais Aam Miftachul Akhyar. (X @YahyaCStaquf)

 

 

KONTEKS.CO.ID - Konflik di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) makin jadi sorotan publik.

Di tengah situasi yang menghangat, Sekretaris Jenderal PBNU Amin Said Husni memastikan bahwa Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya bersedia untuk islah dengan Rais Aam KH Miftachul Akhyar.

Islah ini disebut sebagai jalan paling aman dan konstitusional untuk meredakan ketegangan yang belakangan mengemuka.

Baca Juga: Luhut Klarifikasi Polemik Bandara IMIP: Soal Izin, Jokowi, Hilirisasi, dan Hubungan Investasi dengan Tiongkok

“Gus Yahya siap islah, atau rekonsiliasi. Artinya, menyatu kembali. Itu satu-satunya jalan konstitusional,” ujar Amin yang dilansir pada Selasa, 2 Desember 2025.

Ia menekankan, rekonsiliasi ini bukan hanya soal hubungan antar-elite, tapi juga menyangkut masa depan NU yang memayungi jutaan warga Nahdliyin.

Menurut Amin, jika kedua tokoh kembali duduk bersama, mereka bisa mempersiapkan pelaksanaan Muktamar NU tahun depan secara lebih solid.

Tanpa penyatuan sikap, ia khawatir NU justru akan masuk fase perpecahan yang merugikan semua pihak.

“Kalau NU pecah, yang rugi bukan hanya mereka yang berselisih. NU secara keseluruhan, bahkan bangsa ini ikut rugi,” katanya menegaskan.

Baca Juga: Kenaikan Harga BBM 1 Desember: Pertamax Rp12,7 Ribu, Solar Ikut Terkerek, Pertalite Tetap Rp10 Ribu

Ketegangan Meningkat Setelah Pengambilalihan Kepemimpinan

Meski begitu, Amin belum menjelaskan apakah Gus Yahya sudah menghubungi Rais Aam secara langsung. Respons dari pihak Miftachul pun belum terungkap.

Di sisi lain, Ketua PBNU Ulil Abshar Abdalla menyatakan bahwa aktivitas organisasi tetap berjalan seperti biasa di bawah Gus Yahya, sebab pemecatan mandataris hasil muktamar hanya bisa dilakukan lewat muktamar pula.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X