KONTEKS.CO.ID – Mantan Kepala Badan Pertahanan Kemhan, Laksda TNI Purn Leonardi dan Managing Director Eurasian Technogy Holdings PTE, Ltd. Thomas Anthony Van Der Hayden akan diadili di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
Direktur Penindakan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Kejagung, Brigjen Cpm TNI Andi Suci di Kejagung, Jakarta, Senin, 1 Desember 2025, mengatakan, itu berdasarkan hasil penelitian bersama antara Jaksa dan Oditur Militer.
"Telah ditetapkan bahwa lingkungan peradilan yang akan mengadili perkara tersebut adalah Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta," ujarnya.
Penetapan tempat persidangan kedua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123o BT pada Kemhan tahun 2012–2021 itu sesuai dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor. 229/KMA/SK.HK2.2/XI/2025 tanggal 19 November 2025.
Perkara dugaan korupsi jenderal TNI purnawirawan bintang dua dan warga Amerika Serikat (AS) tersebut segera diadili setelah Tim Penyidik Koneksitas Jampidmil Kejagung melimpahkan perkaranya kepada Penuntut Umum Koneksitas.
"Melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II)," katanya.
Baca Juga: Korupsi Satelit Kemenhan: Eks Laksamana Ngaku Hanya Ikut Perintah Atasan, Siapa Dalang Sebenarnya?
Saat ini, Leonardi dan Thomas Anthony Van Der Hayden ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) POM AL dan di Rutan Salemba.
Kasus dugaan korupsi ini berawal dari penunjukan langsung PT Navayo International AG oleh PPK Badan Sarana Pertahanan (Baranahan) Kemhan, tanpa melalui proses pengadaan atau pelelangan (tender) sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Ia mengatakan, penunjukan tersebut dilakukan berdasarkan rekomendasi tersangka Thomas Anthony Van Der Hayden selaku Tenaga Ahli Satelit Kemhan.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan CEO Perusahaan Asal Hungaria Buronan Korupsi Satelit Kemhan
Rekomendasi warga negara Amerika Serikat (AS) tersebut kemudian disetujui oleh tersangka Laksda TNI (Purn) Leonardi selaku Kabaranahan Kemhan dan PPK.
Kontrak pekerjaan Core Program/User Terminal dengan nilai US$34.194.300 ditandatangani pada 10 Oktober 2016, kemudian diamandemen menjadi US$29.900.000.
Artikel Terkait
Kejagung Belum Tahan 2 Tersangka Korupsi Satelit di Kemhan, Ada Eks Pejabat dan WN Hungaria
Kejagung Tetapkan CEO Perusahaan Asal Hungaria Buronan Korupsi Satelit Kemhan
Korupsi Satelit Kemenhan: Eks Laksamana Ngaku Hanya Ikut Perintah Atasan, Siapa Dalang Sebenarnya?
Korupsi Satelit Kemhan, Penyidik Serahkan Tersangka Jenderal Purnawirawan Bintang Dua dan Warga AS kepada Penuntut Umum