• Senin, 22 Desember 2025

DPR Minta Menhut Raja Juli 'Menghadap' Soal Kayu Gelondongan Hanyut Saat Banjir di Sumatra

Photo Author
- Senin, 1 Desember 2025 | 14:37 WIB
Banjir membawa kayu gelondongan diduga dari pembalakan liar di Sumatra. DPR minta penjelasan Menhut Raja Juli (KONTEKS.CO.ID/Ist)
Banjir membawa kayu gelondongan diduga dari pembalakan liar di Sumatra. DPR minta penjelasan Menhut Raja Juli (KONTEKS.CO.ID/Ist)

"Nah, bagi saya soal status ya silakan itu wilayahnya eksekutif bukan wilayah kami di DPR ini," sambungnya.

Illegal Logging

Sebelumnya diberitakan, potongan kayu gelondongan tampak berserakan dan hanyut bersama arus saat banjir bandang di Sumatra.

Baca Juga: Gubernur Muzakir Manaf: Aceh Menghadapi Tsunami II, 4 Kampung Lenyap Entah ke Mana

Pemerintah daerah dan pusat menyampaikan penjelasan berbeda mengenai sumber kayu tersebut, namun keduanya sepakat bahwa temuan itu mengarah ke persoalan serius tata kelola hutan.

Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Masinton Pasaribu, menjadi pihak pertama yang menyatakan secara tegas bahwa kayu-kayu itu merupakan hasil pembalakan liar alias illegal logging.

Ia menyampaikan hal tersebut saat berbicara dengan anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, dalam rekaman percakapan yang diunggah ke TikTok.

“Saya pastikan illegal (logging),” ujar Masinton, seperti dikutip pada Senin, 1 Desember 2025.

Masinton juga membenarkan jika pembalakan liar terhadap pepohonan di perbukitan itu dilakukan untuk dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit.

Baca Juga: Tembus ke Lokasi Banjir di Tapanuli Tengah, Presiden Prabowo: Pemerintah Sekarang Prioritas Kirim Bantuan

"Terjadi pembabatan hutan, di daerah perbukitan juga, kayu-kayunya ditebangin kemudian lahannya diganti tanaman sawit," ungkapnya.

Tanggapan Versi Kemenhut

Sementara itu, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memberikan keterangan berbeda. Menurut Dirjen Gakkum KLHK, Dwi Januanto Nugroho, indikasi awal menunjukkan kayu-kayu tersebut berasal dari Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) yang berlokasi di Areal Penggunaan Lain (APL).

Kayu yang tumbuh alami di wilayah tersebut, jelasnya, tunduk pada mekanisme pengawasan SIPU – Sistem Informasi Penataan Hasil Hutan.

“Kami deteksi itu dari PHAT di APL,” kata Dwi dalam konferensi pers, Jumat, 28 November 2025.

Baca Juga: Bupati Tapanuli Tengah Pastikan Kayu Gelondongan yang Viral Terseret Banjir Sumatra Hasil Illegal Logging

Dugaan sementara, kayu itu merupakan bekas tebangan lama yang sudah lapuk, lalu terbawa arus saat hujan ekstrem memicu banjir.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X