Diketahui, Ira bersama dua mantan direktur ASDP telah menerima rehabilitasi dari Rutan KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat, 28 November 2025.
Hal ini terjadi usai Ira dkk sempat divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP tahun 2019-2022.
Sehari sebelumnya, Ira resmi bebas dari Rutan KPK usai mendapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto. Dia pun mengucapkan terima kasih.
Baca Juga: BPKP Bantah Serahkan Laporan Dugaan Korupsi yang Jerat Tiga Bos ASDP ke KPK
"Kami menghaturkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya ke Bapak Presiden Prabowo Subianto," ungkap Ira usai ke luar dari Rutan KPK, Jakarta, pada Jumat, 28 November 2025.
"(Prabowo) yang telah berkenan menggunakan hak istimewanya, dengan rehabilitasi bagi perkara kami," tambahnya.***
Artikel Terkait
Respons Rehabilitasi Presiden, KPK Bongkar 12 'Dosa' Ira Puspadewi dalam Skandal Korupsi ASDP
Pagi Ini, SK Rehabilitasi Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Dikirim ke KPK
KPK Resmi Terima Keppres Rehabilitasi, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Segera Hirup Udara Bebas
Petinggi ASDP Dapat Rehabilitasi dari Prabowo, Ira Puspadewi: Dikasih Tuhan Melalui Presiden
BPKP Bantah Serahkan Laporan Dugaan Korupsi yang Jerat Tiga Bos ASDP ke KPK