• Minggu, 21 Desember 2025

Luruskan Polemik, Alvin Lie: Bandara IMIP Masih Domestik, Mustahil Ada Penerbangan Gelap Asing

Photo Author
- Sabtu, 29 November 2025 | 06:58 WIB
Bandara IMIP berstatus Internasional. (imip.co.id)
Bandara IMIP berstatus Internasional. (imip.co.id)

KONTEKS.CO.ID - Polemik mengenai keberadaan dan operasional bandara khusus di kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Sulawesi Tengah, terus bergulir.

Pengamat penerbangan Alvin Lie turut angkat bicara menjelaskan status dan persyaratan ketat yang harus dipenuhi oleh bandara tersebut, terutama jika ingin melayani penerbangan internasional.

Menurut Alvin, meskipun Bandara IMIP telah ditetapkan sebagai bandara internasional pada Agustus lalu, operasionalnya saat ini masih berstatus domestik.

"Walau sudah ditetapkan tapi belum beroperasi sebagai bandara internasional. Bandara IMIP masih berstatus domestik, walau sedang berproses menuju internasional," kata Alvin dalam keterangannya, seperti dikutip pada Jumat 28 November 2025.

Baca Juga: Miris Lihat Siswa Bertaruh Nyawa ke Sekolah, Prabowo Bentuk Satgas Darurat Bangun 300 Ribu Jembatan

Mantan anggota Ombudsman RI ini menegaskan bahwa pengelola Bandara IMIP wajib memenuhi standar fasilitas Customs, Immigration, Quarantine (CIQ) paling lambat Februari 2026.

Fasilitas keimigrasian, kepabeanan, dan karantina merupakan syarat mutlak yang tidak bisa ditawar bagi sebuah bandara yang melayani rute luar negeri.

"Sebelum persyaratan dipenuhi, status tetap sebagai bandara domestik dan tidak diijinkan melayani penerbangan internasional," tegas Alvin.

Ia menjelaskan bahwa izin operasi bandara internasional untuk IMIP belum diterbitkan karena masih dalam tahap pemenuhan syarat.

Baca Juga: Sumatera-Aceh Berduka, Irman Gusman Desak Pemerintah Tetapkan Bencana Nasional: Setiap Jam Sangat Berarti!

Hal ini berbeda dengan beberapa bandara lain yang sudah mendapat izin karena statusnya hanya reaktivasi dari pencabutan izin tahun 2022 lalu.

Terkait legalitas, Alvin memastikan bahwa Bandara IMIP saat ini memegang izin sebagai Bandara Khusus dari Kementerian Perhubungan.

Status "Bandara Khusus" memiliki implikasi hukum bahwa bandara tersebut hanya boleh digunakan untuk kepentingan internal perusahaan atau industri pendukungnya.

"Mustahil bandara tidak punya izin. Tanpa izin, tidak akan terbit Flight Approval, Airnav tidak akan ijinkan pesawat take-off/landing di sana," jelasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rizki Adiputra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X