Baca Juga: Begini Cara Buat YouTube Music 2025 Recap, Cuma Hitungan Detik!
Alvin juga menampik kekhawatiran adanya penerbangan gelap atau ilegal dari luar negeri yang masuk ke Morowali tanpa pengawasan.
Ia memaparkan sistem pengawasan lalu lintas udara di Indonesia yang dinilainya sangat ketat dan berlapis.
Pesawat registrasi asing wajib memiliki Flight Clearance yang meliputi Security Clearance dari Mabes TNI dan Diplomatic Clearance dari Kementerian Luar Negeri.
Tanpa dokumen tersebut, pesawat asing tidak akan mendapatkan Flight Approval dari Kemenhub untuk memasuki wilayah udara Indonesia.
"Pesawat registrasi asing dari luar negeri wajib punya Flight Clearance... Tanpa itu akan disergap pesawat TNI & tidak mendapat pelayanan navigasi," ungkapnya.
Baca Juga: Kado Istimewa HUT ke-97, Persija Lumat PSIM Dua Gol Tanpa Balas di Hadapan 50 Ribu Jakmania di GBK
Sistem pengawasan ini melibatkan Otoritas Bandara di darat dan AirNav Indonesia untuk lalu lintas udaranya.
Sehingga, menurut Alvin, sangat kecil kemungkinan atau bahkan mustahil terjadi penerbangan gelap yang lolos dari pantauan radar dan otoritas terkait.
"Jika sampai terjadi penerbangan gelap, berarti semua instansi berhasil dibobol," tuturnya.
Penjelasan ini memberikan gambaran bahwa Bandara IMIP saat ini beroperasi legal sebagai bandara khusus domestik dan sedang dalam proses transisi untuk memenuhi syarat operasional internasional yang ketat.***
Artikel Terkait
Polemik Bandara IMIP Memanas, Menkeu Purbaya Siap Turun Tangan Kirim Bea Cukai Asal Diberi Mandat Resmi
Pantas Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Ngamuk, Terungkap: Bandara IMIP Berstatus Internasional sejak Agustus 2025
Jokowi: Saya Nggak Pernah Meresmikan Bandara IMIP di Morowali
Ternyata Bandara IMIP Resmi Berstatus Internasional Sejak Agustus 2025,
Belum Lama Dilantik, Bos BRIN Sudah Berani Minta Bandara Antariksa ke Prabowo