"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1.052.577.589.599,19,” sambung amar putusan tersebut.
Apabila uang pengganti tak dibayarkan dalam kurun waktu satu bulan usai putusan berkekuatan hukum tetap alias inkrah, harta benda milik Hendry akan disita dan dilelang untuk negara.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan 65 Paket Wisata Spesial Nataru dan Obral Diskon Transportasi, Buruan Ambil Cuti!
Usai harta benda dilelang dan masih tidak mencukupi, Hendry akan dipidana penjara tambahan selama delapan tahun.
Putusan di tingkat banding ini sama seperti bunyi putusan di pengadilan tingkat pertama.
Hendry dinilai terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.***
Artikel Terkait
Kejagung Sita Aset Rp30 M Kasus Korupsi Timah, Kini Digugat Balik PT Paramount
Toyota Investasi Rp1,67 Triliun di Sektor Timah dan Tembaga Indonesia
Kejagung Incar Big Boss Tambang Timah Ilegal Bangka Tengah
Aksi Dua Kapal Perang TNI AL Sergap Dua Kapal Bawa Timah Ilegal di Bangka Belitung
Cek 3 Gudang dan Smelter, TNI AL Dapati Ratusan Ton Pasir dan Timah Diduga Ilegal Senilai Rp40 Miliar