• Minggu, 21 Desember 2025

Rusun Subsidi Tak Lagi Bisa Dimiliki, Maruarar Sirait: Tetap Milik Negara dan Hanya Disewakan

Photo Author
- Jumat, 28 November 2025 | 07:11 WIB
Rusun Subsidi 2026 hanya bisa disewa. (Ilustrasi, X@lim_filbert)
Rusun Subsidi 2026 hanya bisa disewa. (Ilustrasi, X@lim_filbert)

 

KONTEKS.CO.ID - Skema baru rumah susun atau rusun subsidi di kota besar akhirnya ditegaskan pemerintah.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait memastikan rencana menjadikan rusun subsidi sebagai Hak Milik dibatalkan. Hunian vertikal tersebut akan tetap berstatus aset negara dan hanya bisa disewa.

“Nanti dibangun supaya polanya adalah tetap milik negara, tetapi nanti disewakan,” ujar Maruarar Sirait di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, yang dilansir Kamis, 28 November 2025.

Baca Juga: Menaker Ungkap Isyarat Baru UMP 2026, Pendekatan Range Disetujui Presiden tapi Detail Masih Dirahasiakan

Sebagai langkah awal, pemerintah menyiapkan pembangunan sembilan tower rusun subsidi pada 2026.

Tower ini akan tersebar di kawasan perkotaan hingga pesisir, menggunakan lahan milik negara. Beberapa kota yang dinilai cocok antara lain Denpasar, Medan, dan Jakarta.

Maruarar Sirait menambahkan, ia berharap jumlah tower bisa ditambah. “Tahun depan 9 tower, tapi saya sudah minta tambah,” katanya.

Baca Juga: MK Tolak Gugatan Uji Materi, Rakyat Tetap Tak Bisa Pecat Anggota DPR Secara Langsung

Pemerintah Ubah Skema Rusun Subsidi

Sebelumnya, Dirjen Perumahan Perkotaan Sri Haryati sempat mengatakan rusun subsidi berpotensi menjadi Hak Milik melalui skema FLPP.

Namun skema tersebut kini berubah seiring evaluasi pemerintah soal akses dan kesetaraan hunian untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Sri menyebut lima kota sudah disiapkan sebagai lokasi pengembangan yaitu Jakarta, Makassar, Medan, Surabaya, dan Manado. Dua di antaranya Jakarta dan Surabaya yang dinilai paling siap menjadi proyek percontohan.

Di sisi lain, Ara bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membahas wacana perubahan standar luas rusun subsidi. Keduanya sepakat bahwa ukuran unit saat ini tidak lagi layak untuk MBR.

Baca Juga: Bencana Hidrometeorologi Sumut Telan 47 Korban Jiwa: 13 Daerah Terdampak, 9 Warga Masih Hilang

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X