Berdasarkan data OJK per September 2025, jumlah peserta dana pensiun sukarela tercatat mencapai sekitar 5,3 juta orang.
Angka tersebut menunjukkan pertumbuhan sebesar 0,60 persen secara tahunan atau year-on-year.
Meski tumbuh, OJK menilai masih ada ruang yang sangat besar untuk ekspansi kepesertaan.
Segmen pekerja informal, yang karakteristik pendapatannya mirip dengan atlet, menjadi target utama perluasan ini.
Untuk mendukung hal tersebut, OJK terus mendorong pelaku industri melakukan digitalisasi layanan secara masif.
Digitalisasi ini mencakup proses pendaftaran, pembayaran iuran, hingga akses informasi manfaat pensiun.
Baca Juga: BMKG: Siklon Tropis Senyar Bergerak ke Arah Barat, Picu Cuaca Ekstrem di Aceh dan Sumut
Selain itu, pengembangan produk yang lebih fleksibel juga menjadi kunci utama keberhasilan program ini.
Produk dengan skema kontribusi tidak berkala dinilai sangat cocok untuk atlet yang pendapatannya mungkin tidak tetap setiap bulan.
"Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan program pensiun dapat menjangkau segmen masyarakat yang lebih luas dan mendukung peningkatan kesejahteraan jangka panjang," pungkas Ogi.
Isu kesejahteraan atlet purnabakti kerap jadi sorotan publik. Tak sedikit atlet yang mengharumkan nama bangsa justru mengalami kesulitan finansial saat tidak lagi aktif berkompetisi.
Adanya wadah dana pensiun yang legal dan terawasi OJK diharapkan menjadi solusi konkret bagi masa depan pahlawan olahraga Indonesia.***
Artikel Terkait
Peraturan Terbaru OJK: Nganggur 5 Tahun Otomatis Jadi Rekening Dormant!
AdMedika Perkuat Peran Dewan Penasihat Medis, Dukung Implementasi Aturan OJK
Ingin Kesejahteraan Atlet Jadi Prioritas, Ini 3 Arahan Penting Prabowo ke Erick Thohir
Prabowo Siapkan Beasiswa LPDP Atlet hingga Pusat Olahraga Nasional 300 Hektare!