• Minggu, 21 Desember 2025

Gus Yahya Dipecat dari Kursi Ketua Umum, Miftachul Akhyar Kini Pimpin PBNU

Photo Author
- Rabu, 26 November 2025 | 16:17 WIB
KH Cholil Yahya Staquf alias Gus Yahya dipecat dari kursi Ketua Umum PBNU (Foto: Instagram/@yahyacholilstaquf)
KH Cholil Yahya Staquf alias Gus Yahya dipecat dari kursi Ketua Umum PBNU (Foto: Instagram/@yahyacholilstaquf)

Dengan pemberhentian ini, Yahya tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas, dan hal-hal yang melekat kepada jabatan Ketua Umum PBNU.

Disebutkan, Yahya juga takk bisa bertindak atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama terhitung mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.

Syuriyah NU pun menyerukan untuk segera menggelar Rapat Pleno.

Baca Juga: Jawab Keraguan BEI, Emiten Properti DADA Pastikan Kantor Operasional Layak dan Bukan Warung Kelontong

Hal itu ketentuan dan mekanisme yang diatur dalam Pasal 7 Ayat (4) Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rapat, Pasal 8 huruf a dan b Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan, serta Peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor: 01/X/2023 tentang Pedoman Pemberhentian Pengurus, Pergantian Pengurus Antar Waktu, dan Pelimpahan Fungsi Jabatan Pada Perkumpulan Nahdlatul Ulama.

Namun, Yahya dapat menggunakan hak untuk mengajukan permohonan kepada Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Perselisihan Internal.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X