Dengan pemberhentian ini, Yahya tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas, dan hal-hal yang melekat kepada jabatan Ketua Umum PBNU.
Disebutkan, Yahya juga takk bisa bertindak atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama terhitung mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.
Syuriyah NU pun menyerukan untuk segera menggelar Rapat Pleno.
Hal itu ketentuan dan mekanisme yang diatur dalam Pasal 7 Ayat (4) Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rapat, Pasal 8 huruf a dan b Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan, serta Peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor: 01/X/2023 tentang Pedoman Pemberhentian Pengurus, Pergantian Pengurus Antar Waktu, dan Pelimpahan Fungsi Jabatan Pada Perkumpulan Nahdlatul Ulama.
Namun, Yahya dapat menggunakan hak untuk mengajukan permohonan kepada Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Perselisihan Internal.***
Artikel Terkait
Analis Politik Adi Prayitno: Ultimatum Syuriyah Terhadap Ketum PBNU Gus Yahya Seperti Putusan MK
Gejolak Memanas di PBNU: Kiai Nurul Yakin Kritik Ultimatum Rais Aam ke Gus Yahya, Singgung Prosedur Hingga Risiko Pecah
Mahfud MD Minta Kemenkum Tak Campuri Kisruh PBNU, Ini Alasannya
Mahfud Sebut Seteru Internal PBNU Bermula Soal Pengelolaan Tambang
Breaking News: Syuriyah PBNU Memecat Yahya Cholil Staquf dari Kursi Ketua Umum