• Senin, 22 Desember 2025

Gus Yahya Dipecat dari Kursi Ketua Umum, Miftachul Akhyar Kini Pimpin PBNU

Photo Author
- Rabu, 26 November 2025 | 16:17 WIB
KH Cholil Yahya Staquf alias Gus Yahya dipecat dari kursi Ketua Umum PBNU (Foto: Instagram/@yahyacholilstaquf)
KH Cholil Yahya Staquf alias Gus Yahya dipecat dari kursi Ketua Umum PBNU (Foto: Instagram/@yahyacholilstaquf)

KONTEKS.CO.ID - Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya disebut tak lagi berstatus sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Adapun, pemecatan Gus Yahya itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang telah dikonfirmasi oleh A'wan PBNU Abdul Muhaimin dan juga Katib PBNU Ahmad Tajul Mafakhir.

Kekinian, kepemimpinan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kini berada di tangan Rais Aam PBNU.

Baca Juga: Rumor Van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia, Ini Jawaban PSSI!

"Untuk selanjutnya, selama kekosongan jabatan Ketua Umum PBNU sebagaimana dimaksud, maka kepemimpinan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama sepenuhnya berada di tangan Rais Aam selaku Pimpinan Tertinggi Nahdlatul Ulama," demikian tulis surat tersebut.

Sebelumnya, Syuriyah PBNU memecat Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya sebagai Ketua Umum PBNU pada Rabu, 26 November 2025.

Adapun, yang meneken surat tersebut yakni, Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir dan Katib PBNU Ahmad Tajul Mafakhir pada Selasa, 25 November 2025.

"Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, maka Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB," tulis salah satu poin dalam surat edaran tersebut.

Baca Juga: Usai Diancam Blokir, Cloudflare Akhirnya Menghadap Kemenkomdigi Bahas Judi Online

Dalam surat tersebut dijelaskan, pemberhentian Yahya menindaklanjuti hasil keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU pada 20 November 2025 di Jakarta.

Poin lainnya dalam surat itu menjelaskan, Afifuddin Muhajir telah menyerahkan secara langsung dokumen risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU kepada Yahya Cholil Staquf di di Kamar 209 Hotel Mercure Ancol, Jakarta, 21 November 2025.

Namun, disebutkan Yahya menyerahkan kembali Risalah Rapat tersebut kepada Afifuddin Muhajir.

Kemudian poin lainnya, menjelaskan Yahya telah menerima dan membaca surat Nomor 4779/PB02/A102.71/99/11/2025 tertanggal 01 Jumadal Akhirah 1447 H/22 November 2025 M perihal Penyampaian Hasil Keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU pada 23 November 2025 pukul 00.45 WIB melalui sistem Digdaya Persuratan.

Kemudian, diktum kelima Kesimpulan Keputusan Rapat Harian Syuriyah sebagaimana dimaksud dinyatakan telah terpenuhi untuk memberhentikan Yahya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X