• Senin, 22 Desember 2025

Harimau Utuh Terus Diburu, Indonesia Masuk Titik Panas Perdagangan Satwa Liar, Laporan TRAFFIC

Photo Author
- Rabu, 26 November 2025 | 07:55 WIB
Seekor harimau masuk dalam perangkap di salah satu kawasan Aceh. (BKSDA)
Seekor harimau masuk dalam perangkap di salah satu kawasan Aceh. (BKSDA)

India, China, Indonesia, dan Vietnam menjadi negara dengan jumlah penyitaan tertinggi.

Baca Juga: Bunga Bangkai Langka Mekar di Hutan Hujan Sumatra Barat, Konservasionis Umbar Kecemasan Rafflesia Hasseltti

Namun, negara tanpa populasi harimau seperti Amerika Serikat, Meksiko, dan Inggris juga melaporkan insiden signifikan.

“Peningkatan ini mencerminkan upaya penegakan yang lebih baik, tetapi juga menunjukkan aktivitas kriminal yang terus berlangsung,” ujar analis kejahatan satwa liar TRAFFIC, Ramacandra Wong.

Perubahan paling tajam terjadi sejak 2020. Jika pada awal 2000-an sekitar 90 persen barang sitaan adalah bagian tubuh, kini proporsinya turun menjadi 60 persen.

Baca Juga: Prediksi Cuaca BMKG Hari Ini: Jakarta Berawan, Bogor Waspada Hujan Angin Disertai Petir

Sisanya adalah bangkai harimau utuh atau individu hidup yang semakin banyak ditemukan dalam operasi penegakan.

TRAFFIC juga menyoroti titik panas perdagangan yang mendesak intervensi segera.

Di kawasan Asia Selatan, kawasan konservasi harimau di India dan Bangladesh menjadi jalur krusial.

Baca Juga: Ingin Kesejahteraan Atlet Jadi Prioritas, Ini 3 Arahan Penting Prabowo ke Erick Thohir

Di Indonesia, wilayah Aceh diidentifikasi sebagai salah satu wilayah risiko tertinggi, sementara jalur perbatasan Vietnam-Laos menjadi koridor penyelundupan utama.

Pusat konsumsi besar seperti Hanoi dan Ho Chi Minh City disebut sebagai “pasar akhir” perdagangan spesies ini.

Laporan tersebut juga mencatat hampir satu dari lima kasus penyitaan melibatkan satwa terancam lain seperti macan tutul, trenggiling, dan beruang.

Baca Juga: Berada Dekat Zona Megathrust, 2 Gempa Beruntun Guncang Lampung Pagi Ini

Itu disebut sebagai gejala konvergensi spesies dalam jaringan perdagangan kriminal internasional.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X