KONTEKS.CO.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) bertindak cepat merespons isu dugaan pemerasan yang melibatkan Kabid Propam dan Kasubdit Propam Polda Sumut.
Sebuah tim audit telah resmi dibentuk untuk menyelidiki kebenaran informasi yang beredar luas di media sosial tersebut.
Irwasda Polda Sumut, Kombes Pol Nanang Masbudhi menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan apakah terjadi penyalahgunaan wewenang di tubuh internal kepolisian.
"Sebagai respons cepat yang diberitakan akun sosial media [@tan_jhonson88] yang menyampaikan atas dugaan adanya penyalahgunaan wewenang Propam Polda Sumatera Utara," ujar Nanang di Medan, Senin, 24 November 2025.
Baca Juga: Oman dan Indonesia Sepakat Bebas Visa untuk Tiga Paspor, Wamenlu Beri Penjelasan
Menurut Nanang, tim audit ini memiliki tugas utama untuk melakukan klarifikasi serta verifikasi terhadap informasi yang menyudutkan institusi tersebut.
Langkah ini sekaligus menjadi bukti komitmen transparansi dan akuntabilitas Polda Sumut kepada masyarakat.
Hingga saat ini, proses pemeriksaan internal telah dimulai terhadap sejumlah personel yang diduga terlibat.
Namun, Nanang memastikan bahwa hasil audit secara menyeluruh baru akan disampaikan setelah prosesnya rampung.
"Sudah ada yang kami periksa [personel] terhadap materi tersebut [dugaan pemerasan], nanti kami akan sampaikan audit secara keseluruhan," tegasnya.
Baca Juga: Suasana Haru dan Doa Jelang Hari Terakhir Pencarian 16 Korban Longsor Banjarnegara
Meski demikian, Nanang memastikan bahwa operasional di Bidang Propam Polda Sumut tetap berjalan normal.
Pejabat yang sedang diperiksa, termasuk Kabid Propam dan Kasubdit Propam, masih melaksanakan tugasnya seperti biasa sembari menunggu hasil audit.
Isu ini bermula dari unggahan viral akun media sosial @tan_jhonson88 yang membeberkan dugaan praktik pemerasan dalam penanganan sejumlah kasus oleh oknum Bid Propam Polda Sumut.
Artikel Terkait
Polda Sumut Dinilai Lamban Usut Penyebab Kebakaran Rumah Hakim Khamozaro Waruwu
Polda Sumut Didesak Segera Umumkan Hasil Penyelidikan Penyebab Kebakaran Rumah Hakim Khamozaro Waruwu
Pasal RJ RUU KUHAP Bisa Menjadi Ruang Gelap Pemerasan Aparat
Komisi Percepatan Reformasi Polri Identifikasi 27 Persoalan, Mahfud MD: Pemerasan Hingga Narkoba
Nikita Mirzani Ajukan Banding Kasus Pemerasan Reza Gladys, Majelis Hakim Mulai Periksa Memori Banding