3 Opsi Kenaikan UMP Versi Buruh
Kelompok buruh memberikan tiga skema kenaikan upah kepada pemerintah sebagai alternatif formula yang lebih adil.
Opsi pertama, kenaikan 8,5–10,5 persen, berdasarkan inflasi 3,26 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,2 persen, dengan indeks tertentu 1,0.
“Maka didapat kenaikan upah minimum sama dengan 3,26 persen ditambah (1,0 x 5,2 persen) = 8,46 persen yang dibulatkan menjadi 8,5 persen,” terang Said Iqbal.
Angka 10,5 persen diusulkan untuk provinsi dengan pertumbuhan ekonomi sangat tinggi seperti Maluku Utara.
Opsi kedua, kenaikan 7,77 persen, memakai data makro BPS periode Oktober 2024 – September 2025: inflasi 2,65 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,12 persen.
“Dengan formula tersebut, kenaikan dihitung dari 2,65 persen ditambah 1,0 dikalikan 5,12 persen sehingga mencapai 7,77 persen,” tambahnya.
Opsi ketiga, kenaikan 6,5 persen, sama seperti UMP 2025 yang sudah ditetapkan pemerintah terdahulu.
Baca Juga: Said Iqbal: Upah Buruh Naik Rp200 Ribu Harus Demo, DPR Atur Gaji Sendiri Sambil Joget
“Opsi ketiga ini mempertimbangkan bahwa angka makro ekonomi tahun lalu (inflasi dan pertumbuhan ekonomi) hampir sama dengan angka makro ekonomi tahun ini yaitu kurun waktu Oktober 2024 sampai dengan Oktober 2025,” ujar Iqbal.
Langkah pemerintah kini jadi sorotan. Penundaan pengumuman UMP dianggap kemenangan sementara bagi buruh, namun juga sekaligus menjadi alarm politik dan ekonomi.
Sebab, jika tuntutan tidak dipenuhi, ancaman aksi nasional berpotensi menghambat rantai produksi dan memukul dunia industri di penghujung tahun.***
Artikel Terkait
Partai Buruh dan KSPI Dukung Program Tapera, tapi ...
Pemerintah Turun Tangan, KSPI Ungkap Kemungkinan Sritex Jadi BUMN Tekstil
1.963 Polisi Tanpa Senjata Kawal Demo Buruh di Monas, Kapolres Jakpus: Jangan Provokasi Massa!
Jadwal Demo Hari Ini, Bos Buruh Siapkan Aksi Unjuk Rasa Besar-besaran
Buruh Mendadak Geser Aksi Buruh Nasional ke Senin, Tuntutan Upah Minimum 2026 Masih Jadi Sorotan