• Senin, 22 Desember 2025

UMP 2026 Tak Sesuai Harapan, Said Iqbal Ancam 5 Juta Buruh Bakal Mogok Nasional hingga Ribuan Perusahaan Setop Produksi

Photo Author
- Senin, 24 November 2025 | 17:14 WIB
Presiden KSPI, Said Iqbal (Foto: Instagram/@saidiqbalorange)
Presiden KSPI, Said Iqbal (Foto: Instagram/@saidiqbalorange)

3 Opsi Kenaikan UMP Versi Buruh

Kelompok buruh memberikan tiga skema kenaikan upah kepada pemerintah sebagai alternatif formula yang lebih adil.

Opsi pertama, kenaikan 8,5–10,5 persen, berdasarkan inflasi 3,26 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,2 persen, dengan indeks tertentu 1,0.

“Maka didapat kenaikan upah minimum sama dengan 3,26 persen ditambah (1,0 x 5,2 persen) = 8,46 persen yang dibulatkan menjadi 8,5 persen,” terang Said Iqbal.

Baca Juga: Sekjen Konfederasi Buruh Internasional Temui Prabowo di Istana, Puji Kemajuan Indonesia Lindungi Pekerja

Angka 10,5 persen diusulkan untuk provinsi dengan pertumbuhan ekonomi sangat tinggi seperti Maluku Utara.

Opsi kedua, kenaikan 7,77 persen, memakai data makro BPS periode Oktober 2024 – September 2025: inflasi 2,65 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,12 persen.

“Dengan formula tersebut, kenaikan dihitung dari 2,65 persen ditambah 1,0 dikalikan 5,12 persen sehingga mencapai 7,77 persen,” tambahnya.

Opsi ketiga, kenaikan 6,5 persen, sama seperti UMP 2025 yang sudah ditetapkan pemerintah terdahulu.

Baca Juga: Said Iqbal: Upah Buruh Naik Rp200 Ribu Harus Demo, DPR Atur Gaji Sendiri Sambil Joget

“Opsi ketiga ini mempertimbangkan bahwa angka makro ekonomi tahun lalu (inflasi dan pertumbuhan ekonomi) hampir sama dengan angka makro ekonomi tahun ini yaitu kurun waktu Oktober 2024 sampai dengan Oktober 2025,” ujar Iqbal.

Langkah pemerintah kini jadi sorotan. Penundaan pengumuman UMP dianggap kemenangan sementara bagi buruh, namun juga sekaligus menjadi alarm politik dan ekonomi.

Sebab, jika tuntutan tidak dipenuhi, ancaman aksi nasional berpotensi menghambat rantai produksi dan memukul dunia industri di penghujung tahun.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rizki Adiputra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X