• Minggu, 21 Desember 2025

Partai Buruh dan KSPI Dukung Program Tapera, tapi ...

Photo Author
- Kamis, 30 Mei 2024 | 13:03 WIB
Partai Buruh dan KSPI mendukungan program perumahan untuk rakyat, tapi ... (Foto: iStockphoto)
Partai Buruh dan KSPI mendukungan program perumahan untuk rakyat, tapi ... (Foto: iStockphoto)

KONTEKS.CO.ID – Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendukungan program perumahan untuk rakyat.

Namun, Tapera yang buruh dan rakyat butuhkan adalah kepastian untuk mendapatkan rumah yang layak melalui dana APBN dan APBD.

"Bukan melalui pembayaran iuran mandiri yang memotong gaji," kata Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI, Said Iqbal dalam keterangannya pada Kamis, 30 Mei 2024.

Said mengamini, kebutuhan rumah bagi buruh dan rakyat merupakan kebutuhan primer yang sama pentingnya dengan kebutuhan makanan dan pakaian.

"Bahkan di dalam UUD 1945 negara diperintahkan untuk menyiapkan perumahan sebagai hak rakyat. Di mana dalam 13 Platform Partai Buruh, jaminan perumahan adalah jaminan sosial yang akan kami perjuangkan," ungkapnya.

Namun yang menjadi masalah, kondisi saat ini tidaklah tepat bagi pemerintah untuk menjalankan program Tapera dengan memotong upah buruh dan peserta Tapera.

"Hal ini justru membebani buruh dan rakyat," lanjutnya.

Said Iqbal menjelaskan ada beberapa alasan mengapa program Tapera belum tepat dijalankan saat ini.

Pertama, belum ada kejelasan terkait dengan program Tapera. Terutama tentang kepastian apakah buruh dan peserta Tapera akan otomatis mendapatkan rumah setelah bergabung dengan program tersebut.

Jika dipaksakan, hal ini bisa merugikan buruh dan peserta Tapera.

"Secara akal sehat dan perhitungan matematis, iuran Tapera sebesar 3% (dibayar pengusaha 0,5% dan dibayar buruh 2,5%) tidak akan mencukupi buruh untuk membeli rumah pada usia pensiun atau saat di PHK," tegasnya.

Saat ini, upah rata-rata buruh Indonesia adalah Rp 3,5 juta per bulan.

Bila dipotong 3% per bulan maka iurannya adalah sekitar Rp105.000 per bulan atau Rp1.260.000 per tahun.

Karena Tapera adalah tabungan sosial, maka dalam jangka waktu 10-20 tahun ke depan, uang yang terkumpul adalah Rp12.600.000 hingga Rp25.200.000.

"Pertanyaan besarnya adalah, apakah dalam 10 tahun ke depan ada harga rumah yang seharga 12,6 juta atau 25,2 juta dalam 20 tahun ke depan? Sekalipun ditambahkan keuntungan usaha dari tabungan sosial Tapera tersebut, uang yang terkumpul tidak akan mungkin bisa digunakan buruh untuk memiliki rumah," sebutnya.

Alasan kedua adalah, dalam lima tahun terakhir, upah riil buruh (daya beli buruh) turun 30%.

Hal ini akibat upah tidak naik hampir tiga tahun berturut-turut dan tahun ini kenaikannya sangat kecil.

Bila dipotong lagi 3% untuk Tapera, tentu beban hidup buruh semakin berat, apalagi potongan iuran untuk buruh lima kali lipat dari potongan iuran pengusaha.

Dia menjelaskan, dalam UUD 1945, pemerintah bertanggung jawab menyiapkan dan menyediakan rumah untuk rakyat yang murah, sebagaimana program jaminan kesehatan dan ketersediaan pangan yang murah.

Tetapi dalam program Tapera, pemerintah tidak membayar iuran sama sekali, hanya sebagai pengumpul dari iuran rakyat dan buruh.

"Hal ini tidak adil karena ketersediaan rumah adalah tanggung jawab negara dan menjadi hak rakyat. Bukan malah buruh disuruh bayar 2,5% dan pengusaha membayar 0,5%," cetusnya.

Alasan ketiga, program Tapera tidak tepat dijalankan sekarang sepanjang tidak ada kontribusi iuran dari pemerintah sebagaimana program penerima bantuan iuran dalam program jaminan kesehatan.

Selajutnya, program Tapera terkesan dipaksakan hanya untuk mengumpulkan dana masyarakat khususnya dari buruh, PNS, TNI/Polri, dan masyarakat umum.

"Jangan sampai terjadi korupsi baru merajalela di Tapera sebagaimana terjadi di ASABRI dan TASPEN," ujarnya.

Oleh karena itu, Partai Buruh dan KSPI mengusulkan kepada pemerintah untuk merevisi UU tentang Tapera dan peraturan pemerintahnya.

Ini untuk memastikan hak rumah adalah hak rakyat dengan harga yang murah dan terjangkau, bentuk yang nyaman/layak, dan lingkungan yang sehat.

Pemerintah berkewajiban menyediakan dana APBN untuk mewujudkan Tapera yang terjangkau oleh rakyat.

Dia menambahkan, iuran Tapera harus bersifat tabungan sosial, bukan tabungan komersial. Artinya, pengusaha wajib mengiur sebesar 8,5%, pemerintah menyediakan dana APBN yang wajar dan cukup untuk kepemilikan rumah, dan buruh mengiur 0,5%.

"Total akumulasi dana tabungan sosial ini harus dipastikan begitu buruh, PNS, TNI/Polri dan peserta Tapera saat pensiun otomatis memiliki rumah yang layak, sehat, dan nyaman tanpa harus menambahkan biaya apapun. Bagi peserta yang sudah memiliki rumah, maka tabungan sosial tersebut bisa diambil uang cash di akhir pensiunnya untuk memperbaiki atau memperbesar rumah yang sudah dimilikinya," jelasnya.

Said menekankan program Tapera jangan dijalankan sekarang, tapi perlu kajian ulang dan pengawasan untuk mencegah terjadinya korupsi hingga program ini siap dijalankan tanpa memberatkan.

Dia juga menegaskan pentingnya menaikkan upah buruh yang layak agar iuran Tapera tidak memberatkan mereka.

"Karena Tapera adalah program tabungan sosial (seperti JHT dan jaminan pensiun) dan bukan program asuransi sosial (seperti jaminan kesehatan dan jaminan kecelakaan kerja), maka harus dipastikan jumlah tabungan milik buruh dan peserta Tapera tidak digunakan subsidi silang antar peserta Tapera," lanjutnya.

Dia juga mengusulkan agar sebelum Tapera berlaku, program bantuan biaya perumahan dari program JHT BP Jamsostek diperkuat dan ditambah, serta program subsidi bunga bank KPR ditingkatkan.

"Partai Buruh dan KSPI menolak program Tapera dijalankan saat ini karena akan semakin memberatkan kondisi ekonomi buruh, PNS, TNI, Polri dan peserta Tapera. Partai Buruh dan KSPI sedang mempersiapkan aksi besar-besaran untuk isu Tapera, Omnibus Law UU Cipta Kerja, dan program KRIS dalam jaminan kesehatan yang kesemuanya membebani rakyat," tutupnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Umaya Khusniah

Tags

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB
X