Ia menyebut pencatatan negara penting untuk melindungi hak istri dan anak agar tidak kehilangan kepastian hukum.
“Praktik seperti ini rawan menimbulkan dampak negatif, terutama terkait hak-hak perempuan,” lanjutnya.
Baca Juga: Rossa Purbo Bekti Disorot, Dugaan Penundaan Pemeriksaan Gubernur Sumut Mengguncang KPK
Nada serupa disampaikan Ketua PBNU Bidang Keagamaan, Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur.
Ia mengingatkan nikah siri yang tidak dicatatkan sama sekali tidak memiliki kekuatan hukum dan berpotensi melanggar undang-undang.
“Kalau terjadi apa-apa, tidak ada data resmi, tidak ada hak yang bisa dituntut,” jelasnya.
Ia bahkan menilai komersialisasi jasa nikah siri di media sosial bisa menyerempet pada praktik prostitusi terselubung.
Baca Juga: Trump dan Zohran Mamdani Bertemu Hangat di Oval Office, Saling Puji Meski Dulu Saling Sindir Pedas
PBNU dan Muhammadiyah kompak mendesak negara bertindak.
Ketua Majelis Tabligh PP Muhammadiyah, Fathurrahman Kamal, menyebut fenomena ini sebagai bentuk “komoditifikasi agama”.
Ia menegaskan perlunya penegakan aturan pencatatan pernikahan, edukasi pranikah yang masif, hingga sosialisasi mengenai mudarat nikah siri.
“Agama jangan dieksploitasi untuk kepentingan bisnis,” ujarnya.***
Artikel Terkait
Viral Jasa Nikah Siri TikTok, MUI dan PBNU Ingatkan Risiko Hukum dan Dampak bagi Perempuan
Polemik Jasa Nikah Siri TikTok, Selly Gantina: Merendahkan Agama dan Bahayakan Perempuan!