• Minggu, 21 Desember 2025

Viral Jasa Nikah Siri TikTok: Rp1,5 Juta Terima Beres, Ada Saksi, Sertifikat, Wali, Lokasi hingga Penghulu!

Photo Author
- Senin, 24 November 2025 | 12:43 WIB
Jasa nikah siri TikTok ini lagi viral (freepic.diller/Istimewa)
Jasa nikah siri TikTok ini lagi viral (freepic.diller/Istimewa)

KONTEKS.CO.ID - Fenomena jasa nikah siri kembali menyeruak di media sosial.

Sebuah akun TikTok mendadak viral setelah menawarkan paket nikah siri secara terbuka, lengkap dengan fasilitas gedung, restoran, hingga penghulu, dengan biaya mulai Rp1,5 juta.

Dalam video yang diunggah, layanan tersebut bahkan menjanjikan sertifikat nikah siri, buku nikah, hingga tempat ijab kabul yang “siap pakai”.

Baca Juga: Daftar Pemenang TikTok Awards Indonesia 2025: Era Baru Kreator New Icons Gemparkan Industri Konten

"Biaya 1,5 jt. Nikah di tempat kami, sudah terima beres. Sudah dpt wali nikah, dua orang saksi, sertifikat nikah siri, buku nikah siri, penghulu, Tempat ijab qobul."

Hanya dalam hitungan hari, video itu sudah ditonton lebih dari 250 ribu kali. Respons warganet pun beragam, mulai dari penasaran hingga waswas terhadap legalitas dan dampaknya.

Di kolom komentar, beberapa pengguna menuliskan kekhawatiran, sementara yang lain mempertanyakan keaslian dokumen yang ditawarkan.

Baca Juga: Viral Jasa Nikah Siri TikTok, MUI dan PBNU Ingatkan Risiko Hukum dan Dampak bagi Perempuan

Fenomena ini memicu kegelisahan banyak pihak, terutama kalangan ulama.

Mereka menilai praktik nikah siri yang dilakukan tanpa syarat sah dan aturan agama dapat mengundang masalah serius, terutama bagi perempuan yang kerap menjadi pihak paling rentan.

“Suatu pernikahan dianggap sah bila memenuhi syarat dan rukunnya,” ujar Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas.

“Kalau syarat-syarat itu tidak dipenuhi, maka hukumnya bisa menjadi haram.”

Baca Juga: Jadwal Syed Modi 2025: 6 Wakil Indonesia Siap Tempur, Live TV dan Streaming Mulai Babak Semifinal

Viral Jasa Nikah Siri TikTok: Ulama Minta Negara Bertindak

Anwar menekankan, meski nikah siri dapat dipandang sah secara agama apabila memenuhi rukun, pencatatan resmi di KUA tetap wajib untuk menghindari kemudaratan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X